Banjar,detakmedia.com – Dalam pengembangan kasus tersangka AKK ternyata pernah melakukan pencurian sepeda motor sebelumnya.
Berdasarkan saksi-saksi di tempat kejadian perkara mengarah kepada ciri-ciri sama dengan tersangka AKK, setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Tersangka AKK benar mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor menjadi 2, kali ini dilakukan tersangka AKK sendirian.
Tempat kejadian perkara ke 2 tersangka AKK mengambil motor di depan rumah milik korban AHMAD BANANU SYAFIQ daerah Dsn Citangkolo, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Motor yang berhasil diambil tersangka AKK tkp.Merk honda Type : D1 B02N13L2 A / T NOPOL : Z 3467 YR Warna ; Merah hitam tahun : 2019.
“Tersangka AKK berhasil mengambil sepeda motor sedang diparkir di depan rumah korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH, MH. Kamis (07/04/2022).
Menurut Kasat Reskrim, AKK berhasil mengambil motor ketika korban sedang tidur didalam rumah, diketahui jam 07.00 WIB ketika korban akan menggunakan motor tersebut.
“Motor diambil tersangka AKK kira jam 01.00 WIB dini hari, di depan rumah korban, dijelaskan Kasat Reskrim
Motor yang diambil oleh para pelaku adalah 1 unit Sepeda Motor Merk : Honda Type : D1 B02N13L2 A / T, Nopol : Z-3467-YR Warna ; Merah hitam tahun : 2019.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian secara materil sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
“Saat ini tersangka AKK dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Pungkasnya. (Suryatno)