Asahan,detakmedia.com – BP alias Bagus (25) warga Dusun III Desa Sido Mulyo Kecamaran Pulo Bandring Kabupaten Asahan, berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan di Jalan S.Suparman Desa Pulo Bandring Kelurahan Pulo Bandreng Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dengan barang bukti 0.44 gram bruto 1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 Bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android, Uang hasil penjualan Rp.250.000, 1 buah dompet kecil warna merah.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan, pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 pukul 22.00 wib atas adanya Informasi dari masyarakat yang melaporkan ada seorang laki laki yang gerak-geriknya di curigai yang sedang berada di Jln.S.Suparman Desa Pulo Bandreng Kel.Pulo Bandring yang diduga sedang menguasai suatu barang yang di duga narkotika jenis sabu, yang kabarnya sering melakukan transaksi narkotika didesa tersebut.
“Bermodal informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang di maksud yang kemudian melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari kantong celana dari pelaku,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (09/4/2022).
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan benar miliknya dan di dapat dari temannya inisial LB warga Meranti.
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar / bandar yang memberikan narkotika kepada pelaku. Sedangkan untuk pelaku Bagus dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres Asahan menutup keterangannya. (Supri Agus)