Citeureup,Detakmedia.com – Seorang pria berinisial E melakukan pencurian tabung gas 3 kilo gram (kg) di salah satu warung yang berada di Perum Indogreen Desa Gunungsari Bogor, Minggu (12/6/22).
Pelaku berpura-pura membeli rokok ketika pemilik warung lengah, pelaku melancarkan aksinya mencuri tabung gas 3 kg yang berada di warung tersebut.
Namun naas nya pemilik warung mengetahuinya dan pelaku diamankan warga di Kantor Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Pelaku menyesali perbuatannya dan berdasarkan Program Bapak Kapolri untuk menerapkan Restorative Justice dan tidak bersifat transaksional, untuk itu Polsek Citeureup dalam menangani kasus ini mempedomani Perpol 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
“Sehingga kejadian tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan menghadirkan keluarga tersangka, RT, RW serta unsur-unsur Desa yang akhirnya pemilik warung memaafkan kejadian yang dilakukan pelaku.” Ungkap Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra SIK. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor