340 Warga Desa Cimanggu Dua Hari Ini Terima Sertifikat PTSL

CIBUNGBULANG – Sebanyak 340 kepala kelurga (KK) warga Desa Cimanggu Dua, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menerima Sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Desa Cimanggu dua di aula kantor desa tersebut.

Informasi yang dihimpun, penyerahan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang dilakukan langsung oleh petugas BPN tim 8 tersebut dilaksanakan secara bertahap.

“Penyerahan Sertifikat PTSL kita lakukan secara bertahap, hari ini di Desa Cimanggu Dua kita serahkan sebanyak 340 KK untuk tahap ke empat,” ujar Fery petugas BPN kepada Wartawan di sela penyerahan program PTSL, Selasa (14/06/2022).

Fery mengungkapkan, dengan adanya program PTSL ini sangat membantu warga masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah.

“Menurut saya sih bagus ya, karena sangat membantu dan meringankan warga terutama dari segi biaya, dan waktunya juga lebih cepat dari biasanya dan mudah-mudahan penyerahan ini bisa secepatnya selesai,” tuturnya.

Senan Kepala Desa Cimanggu Dua menjelaskan, hari ini pihaknya bersama petugas BPN menyerahkan 340 berkas sertifikat tanah kepada warganya yang diserahkan langsung oleh petugas BPN Kabupaten Bogor.

“Hari ini kita serahkan sebanyak 340 berkas sertifikat tanah kepada warga, dari jumlah total keseluruhan sebanyak 1205 bidang,” terang Senan diruang kerjanya.

Menurutnya, dengan adanya program PTSL ini diharapkan untuk pembenahan administrasi pertanahan warga agar tidak ada sengketa lahan serta untuk membenahi aset-aset desa.

“Jadi warga bisa memliki sertifitak hak milik tanahnya masing-masing agar tidak ada sengeta lahan atau sebagainya,” harapnya.

Dan untuk biaya, kata Senan, mengacu pada peraturan Menteri Pertahan sebesar 150 ribu rupiah. “Tapi kan warga banyak yang tidak memiliki Alas haknya, sehingga kita buatkan segelnya dengan biaya sekitar 400 ribuan lah,” ucapnya.

Sementara warga yang menerima sertifikat mengaku, dengan adanya program PTSL tersebut dirinya merasa sangat terbantu karena memudahkan dalam mengurus pertahan hak milik.

“Alhamdulillah tadi saya sudah menerima sertifikat tanah hak milik. Dan adanya program ini sangat membantu dan meringankan warga dalam mengurus surat pertanahan,” ungkap Wiarsih (40), warga Kampung Cibungbulang RT 03 RW 05 usai menerima sertifikat tanah. (Rdy)