Gunungputri | Detakmedia.com
Dalam wilayah Polres Bogor, telah terjadi tindak pindana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Raya Ciangsana Gunung Putri Kab. Bogor.(30/7/22).
Pada saat korban menepi untuk mengecek ban mobil yang kempes pelaku melancarkan aksi nya mengambil uang didalam tas korban yang tersimpan di jok tengah mobil.
Kemudian korban NM (34) membuat laporan polisi di SPKT Polres Bogor dengan Nomor LP/B/1293/VII/2022/SPKT/RES BOGOR/POLDA JABAR tanggal 22 Juli 2022.
“Dengan dasar LP tersebut kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pada tanggal 28 Juli 2022, kedua pelaku sedang di kontrakannya di Kp. Pasir Angin Cileungsi yang berinisial E dan A.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C. Tarigan, SIK.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban.” Tambahnya.
Pelaku yang melakukan aksi tersebut sebanyak 6 (Enam) orang yang saat ini masih menjadi DPO sebanyak 4 (Empat) orang,” tutupnya. (Tom
Sumber: Humas Polres Bogor