Cibinong | Detakmedia.com
Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan pelaku pemalsuan surat E-Tiket pertandingan sepak bola Persikabo 1973 vs Persija Jakarta, Minggu (14/8/22).
Berawal dari pelaku dengan inisial AS yang menyuruh anaknya AYM untuk membeli E-Tiket pertandingan sepak bola Persikabo 1973 vs Persija Jakarta dengan harga Rp. 150.000,- untuk jadwal pertandingan tanggal 14 Agustus 2022 di Stadion Pakansari.
Setelah mendapatkan E-Tiket pelaku langsung menuju konter fotocopy untuk mengedit dan memperbanyak E-Tiket tersebut sebanyak 100 (seratus) lembar E-Tiket palsu.
Pelaku telah menggandakan, merubah nama, dan merubah nomor barcode secara acak pada E-Tiket yang asli untuk diperjual belikan dengan harga Rp 75.000,- s/d Rp 100.000,-.
Pada hari H pertandingan, pelaku mulai berjualan disekitaran pintu 2 Tribun Barat Stadion Pakansari namun sekitar pukul 20.20 Wib pelaku dikerumuni oleh supporter Persikabo 1973 karena ketahuan menjual E-Tiket palsu dan seketika Anggota Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan pelaku dan dibawa ke Mako Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dikenakan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan atau dihukum karena penipuan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor