Tanggamus | Detakmedia.com
Lagi lagi masyarakat pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus mempertanyakan peroses kelanjutan Diduga Pengelapan Anggaran Dana Desa tahun 2020-2021.
Dengan ada laporan yang sudah di sampaikan dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Kejari Tanggamus, masyarakat pekon sukamernah sangat menunggu untuk di tindak lanjuti sesuai peroses hukum.
Masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya mengatakan kepada awak media, apa yang sudah kami sampaikan dengan beberapa dinas, bukan dana sedikit yang di gelapkan Kakon priode 2016-2021, dan dana sebesar Rp.471.515.616;- (Empat Ratus Juta Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah), di tahun 2020-2021 itu pun kalau benar di kroscek lagi, mungkin melebihi dari dana tersebut,” tuturnya.
Masih katanya masyarakat melanjutkan, kami memperkirakan kalau di kroscek lagi dari tahun 2016 disinyalir banyak anggaran yang menyimpang, soalnya selama dua tahun saja, dari dana BLT , gaji aparat, bahkan dua pembangunan fisik belum di realisasikan alias fiktif, “ujarnya.
Untuk hari ini kami mencoba mempertanyakan di Inspektorat, namun tidak bertemu dengan Inspektur dan Sekretaris, hanya mau menanyakan lagi sudah samapai dimana tindak lanjut laporan yang sudah kami masuk kan, “jelasnya.
Masyarakat seperti kami ini hanya mau mendengarkan keterangan serta kejelasan dari dinas terkait, dan juga berharap kepada penegak hukum bisa memberikan hukum yang adil, merata, jangan sampai tajam kebawah tumpul keatas, “harapnya.
Kami masyarakat hanya bisa menyampaikan permasalahan yang merugikan masyarakat banyak, bukan sekedar mencari cari kesalahan pribadi seseorang, dan apa yang sudah kami sampaikan memang sudah ada sedikit banyak pengakuan dari Kakon Sukamernah priode 2016-2021, “tutupnya. (Masri Sp)