Parung | Detakmedia.com

Pengungkapan terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada 1 Juli 2022 berhasil di lakukan jajaran unit Reskrim Polsek Parung Polres Bogor, Pada Kamis kemarin (15 September 2022).

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Unit Reskrim Polsek Parung pelaku pencurian berinisial berinisial FH (26) dan DI (37) berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan.

Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut di lakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah desa Bojong Indah Parung Bogor.

“Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ”ungkapnya. (Tom)

 

Sumber: Humas Polres Bogor

Loading

By redaksi