Banjar | Detakmedia.com
Bhabinkamtibmas Desa Mekarharja Polsek Purwaharja Brigpol Hermawan, S.Ip selaku pembina di Desa Mekarharja menggunakan metode problem solving (Pemecahan masalah) dengan cara mendudukkan suatu permasalahan.
Penyelesaian permasalahan diluar Proses Pengadilan sedang gencar-gencarnya dilakukan Aparatur penegak Hukum diantaranya Polri.
Mencari solusi terkait masalah penggerebekan sepasang kekasih tanpa ikatan pernikahan yang bertempat di wilayah Dusun Cibentang RT 21 RW 09 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jum’at (04/11/2022) malam.
SM (47 th) dan LP (24 th), diketahui sudah lama menempati rumah yang berada di Dusun Cibentang RT 21 RW 09 bersama-sama tanpa adanya hubungan pernikahan sehingga membuat resah warga di sekitar.
Permasalahan tersebut sudah beberapa kali dimusyawarahkan oleh RT dan RW setempat, dan berjanji akan menikah tetapi sampai saat ini belum dinikah.
Terkait Problem Solving yang dilakukan anggotanya, Kapolsek Purwaharja AKP Moch Taufik M D, S.Ip membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas Desa Mekarharja telah melaksanakan mediasi dan problem solving di Desa Binaannya, bersama Babinsa, Bindes, RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh pemuda beserta para saksi warga masyarakat lainnya.
“Secara singkat kronologis kejadiannya, Brigpol Hermawan ditelepon Ketua RW 09 untuk ikut mendampingi dalam penggerebekan sepasang kekasih tanpa ikatan pernikahan,” ungkapnya.
Setelah didatangi oleh Bhabinkamtibmas, RT, RW kemudian diadakan Problem Solving yang akhirnya kedua pasangan tersebut dinikahkan secara agama terlebih dahulu.
“Dan akan segera diuruskan untuk pernikahan resminya di KUA berdasarkan persetujuan dan tuntutan dari pihak keluarga perempuan,” papar Kapolsek Purwaharja.
Menanggapi giat Problem Solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan,S.H di tempat berbeda menyampaikan,
Upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri memberikan rasa adil kepada masyarakat, menyelesaikan perkara melalui problem solving (Pemecah masalah) di tingkat Desa / Kelurahan.
“Upaya Polri memberikan rasa adil dalam menyelesaikan perkara / permasalahan di tingkat RT, RW dan Desa / Kelurahan dapat di manfaatkan sebaik-baiknya,” Ucap Nandi.
Ucapan terimakasih banyak atas proses problem solving dapat menyelesaikan permasalahan langsung dilingkungan, karena tidak ribet harus mondar mandir, bolak balik, ucap Nanang salah satu pemuda dilingkungan tersebut. (Suryatno)