Belitung Timur | Detak Media.com
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menetapkan Zakat Fitrah untuk Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp37.500 per jiwa. Besaran Zakat Fitrah ini masih sama dengan tahun 2024 lalu.

Penetapan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: AG.00.01/173.NODIN/SETDA/2025 tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1446 H /2025 M. Surat Edaran ditandatangi Bupati Beltim, Burhanudin pada 14 Februari 2025 lalu.

Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah Pemkab Beltim dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Beltim. Musyawarah dilaksanakan pada 13 Februari 2025 lalu di Ruang Rapat Bupati Beltim.

“Putusan besaran Zakat Fitrah juga dengan mempertimbangkan hasil survei harga beras di pasaran serta pendapat yang berkembang dalam rapat tersebut,” ungkap Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Fajarianto kepada Diskominfo Beltim, Selasa (18/2/25).

Fajar melanjutkan berdasarkan hasil survei dari Dinas Perdagangan Kabupaten Beltim di lapangan, harga beras premium saat ini Rp18.000 dan beras medium terendah Rp12.500.

“Dari hasil tanggapan peserta rapat dapatlah dirangkum untuk mengambil harga rata-rata di tengahnya yaitu Rp15.000 per kilogram. Untuk zakat beras sesuai dengan pandangan ulama yaitu 2,5 kilogram maka jika zakat berupa uang Rp15.000 dikalikan dengan 2,5 didapati besarannya Rp37.500,” jelas Fajar.

Dengan penetapan besaran ini, Fajar berharap tidak akan terlalu membebani masyarakat terutama umat muslim yang beriman untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan Zakat Fitrah. Kalau pun belum sanggup membayar dengan uang tunai masyarakat boleh menggunakan beras.

“Kalau pun masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunainya, Zakat Fitrah bisa saja tetap menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa yang akan berZakat Fitrah,” ujar Fajar.Tomy

Loading

By redaksi