Asahan | Detak Media.Com

Seorang pelajar berinisial ATBB (18) warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menjadi penghuni Rumah Tahanan Mapolres Asahan,karena berhasil menggagahi seorang wanita masih berusia 15 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar press release di lantai dua aula Wira Satya Polres Asahan,  Senin (14/5/2025) sekira pukul 15.00 Wib.

“Pelaku kita ringkus terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ada pun peristiwa ini bermula saat pelaku bertemu dengan korban di salah satu kolam renang di Desa Tanjung Alam, setelah perkenalan antara korban dan pelaku melanjutkan komunikasi via media sosial Instagram, kemudian lanjut komunikasi via WhatsApp.

Pada hari Selasa (11/3/2025) pelaku mengajak korban ke beting tangkahan di Dusun III Tanjung Alam dan disitu pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami isteri, namun saat itu korban menolak dan pelaku mencabuli korban dengan meremas payudara korban. Karena rayuannya untuk menggagahi korban tidak berhasil.

Selanjutnya pada hari Sabtu (15/3/2025) pelaku kembali merayu korban dan membawa korban ke lokasi yang sama, disana pelaku kembali merayu korban dan korban pun menolak dan Sempat berteriak,namun pelaku yang sudah kerasukan setan memaksa  korban dan akhirnya korban berhasil digagahi pelaku” papar Afdhal.

Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, karena ketagihan, pelaku kembali membawa korban ke Beting Dusun III Tanjung Alam  Desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap ,Kabupaten Asahan dan disini pelaku mencoba mengulangi kesuksesannya untuk menggagahi korban namun sebelum melangkah lebih jauh, aksi pelaku di pergoki warga dan warga pun mengintrogasi pelaku dan membawa pelaku ke Aparat Desa dan memanggil orang tua pelaku dan korban.

“Merasa tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan polisi dan pelaku langsung diringkus dan dijebloskan ke balik jeruji besi” jelas orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini.

Afdhal juga menyebutkan bahwa pelaku  dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 Milyar. (Agustua Panggabean)

Loading