Majalengka | Detak Media.com

Setelah investigasi selama satu bulan ternyata banyak hal yang diluar nalar, komite sekolah menjadi alat untuk mencari keuntungan di MAN 2 Majalengka, Kamis 22/05/2025.

Setelah mencari fakta dari anggaran kegiatan akhir tahun (KAT) untuk kelas XII yang berjumlah 322 siswa dengan didasari rapat orang tua dan digiring untuk pembiayaan kelulusan dengan nominal Rp 930.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Dengan rincian kegiatan :

– Ujikom Rp 350.000,-

– Video Rp 250.000,-

– Album Kenangan Rp 125.000,-

– Perpisahan Rp 205.000,-

Dari kegiatan ujikom saja saldo yang tersisa sebesar (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) yang tidak dikembalikan ke orang tua siswa.

Selain itu dana ujikom untuk peralatan ternyata dibeli oleh siswa, uang pengembalian dari kegiatan akhir tahun yang disepakati pengembalian sebesar 400 Ribu (Empat Ratus Ribu Rupiah) hanya dikembalikan sebesar 250 Ribu (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan alasan dimohon untuk diinfaqkan kembali sebesar 150rb untuk membantu yang belum lunas.

Selain itu ada fakta komite melakukan permohonan kebutuhan untuk membangun fasilitas penunjang pendidikan yaitu kantin dan sarana air bersih dengan nominal Rp. 462.000 (Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)

Hal tersebut terbukti adanya bangunan sederhana dan spandek yang selama dua tahun lebih ternyata belum selesai.

Bukan hanya itu saat kelas X dan kelas XI pun dimintai infaq dengan nominal yang sangat fantastis yaitu untuk kelas X dengan nominal Rp. 1,5 Juta (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kelas XI dengan nominal Rp. 1,2 Juta (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Aturan PMA nomor 16 tahun 2020 jadi alat untuk melancarkan pungutan berkedok infaq.

Saat mengkonfirmasi kasi penmad Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti M.P.Kim memberikan tanggapan “Saya suka heran ya sama media bentar-bentar pungli, korupsi kan kalau madrasah itu ada komite ketika ada kebutuhan disampaikan dirapat dan disepakati”.

Ketika ditanya perihal penggiringan infaq agar disetujui para pihak atau mengikat kasi penmad pun tidak dapat memberikan pendapat dan hanya memberikan opini bahwa “Saya dikemenag tidak ada kewenangan untuk intervensi terhadap madrasah atau komite kalau memang ada seperti itu bisa langsung dikonfirmasi kembali terhadap pihak sekola”,ucapnya.

Pertemuan yang memang terbatas dengan kasi penmad pun sampai tidak bersedia untuk diambil photo dokumen saat dimintai pendapat.

Selain itu prilaku guru sekolah sangat berlebihan terhadap anak yang berani membagikan berita dilingkungan grup sekolah, ketika kedapatan ada yang membagikan berita langsung dipanggil. (Suryatno)

Loading