Tanggamus, Detak Media.com

Pemusnahan barang bukti (BB) dari 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (8/12/2020)

Pemusnahan BB yang dipimpin langsung oleh Kapala Kejari Tanggamus tersebut, juga dihadiri oleh Polres Tanggamus yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Tanggamus, Pengadilan Negeri Kotaagung, Badan Narkotika Nasional, Dinas Kesehatan Tanggamus dan seluruh Pegawai Kejari setempat.

Dalam laporannya, Ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Dasmi Yulian mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari itu, BB dari 46 kasus yang telah incracht.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis shabu seberat 52,0348 gram dan alat hisap, ganja seberat 56,0796 gram, extasi seberat 9,2913 gram dan senjata tajam sebanyak 3 buah,” katanya.

Selain itu, kata Dasmi, masih ada beberapa BB lain yang sudah incracht yang amar putusannya dirampas untuk negara, dan akan dilakukan lelang dengan sistem E-lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jenisnya antara lain, 1 unit mobil L300 merk  Mitsubishi, 1 unit mobil truk merk Hino, 1 unit truk Mitsubishi, 12 unit motor merk berpartisipasi, 21 hand phone dengan merk berfariasi,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan BB tersebut merupakan yang kali kedua dilaksanakan pada tahun 2020, dan merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan Pengadilan.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari Tanggamus menegaskan, dengan adanya jabatan baru di Kejari se Indonesia yaitu Kasi Pengelolaan BB dan Ranpasan, menjadi harapan baru dalam penyelesaian eksekusi BB dan barang rampasan agar tidak menjadi tunggakan.

“Untuk itu saya pesankan kepada Jaksa untuk mematuhi SOP terkait BB termasuk keliar masuk BB harus seizin Kasi BB, dan saya melarang Jaksa membawa BB yang telah disidangkan dibawa pulang, BB harus kembali dimasukkan ke petugas BB di bawah Kasi BB,” tegasnya.

Penulis : Masri sp 

Loading

By redaksi