Asahan | Detak Media.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Zainal Abidin Sinaga, tidak kooperatif dalam menyikapi surat dari Koalisi Wartawan saat melakukan konfirmasi tertulis terkait adanya dugaan Pemotongan Biaya Perjalanan Dinas, hal ini di sampaikan salah seorang wartawan yang tergabung dari koalisi Wartawan Bangun MH. Simorangkir, kepada awak media, di Kantin kantor Bupati, Rabu (21/01/2026).

Bangun MH. Simorangkir yang didampingi Bawadi Sitorus, Budi Aula Nagara, dan Agustua Panggabean yang tergabung pada Koalisi wartawan mengatakan bahwa surat konfirmasi secara tertulis sudah di sampaikan oleh Agustua Panggabean kepada Piket Satpol PP yang selanjutnya diserahkan kepada Ajudan Sekda.

“Sudah lebih dari 1 minggu, surat yang telah kami layangkan ke Sekda Kabupaten Asahan belum ada balasan atau belum direspon/ditanggapi,” ujar Bangun.

Kami sudah berulang kali menanyakan surat yang kami layangkan kepada yang dijaga oleh piket Satpol PP yang pertama kali surat yang kami layangkan, namun jawabnya “Bapak sakit, bapak belum masuk, bapak ada rapat, bapak ada zoom,” jelas Bangun.

Dan sudah di chat kepada ajudan sekda dengan mempertanyakan “Malam pak, beberapa hari yang lalu ada surat yang dimasukkan ke Sekda terkait pemotongan perjalanan dinas, mohon infonya pak? tapi tidak ada jawaban dan sampai saat ini di konfirmasi dengan ajudan sekda, juga belum ada jawaban,” ujar Bangun.

Bagaimana pelayanan bisa terjalin, sedangkan begini saja pelayanan tertutup. Kami hanya minta konfirmasi saja kepada sekda asahan, apa mamang waktu pak sekda tidak ada? tegas Bangun.

Di tempat yang sama Budi Aula Negara dengan mengomentari “Jangan-jangan info yang kami dapat tentang adanya dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas itu adalah benar.”

“Kalau memang tidak benar ngapain mesti mengelak atau menghindar, ya jawab lah pak sekda surat kami itu,” tegas Budi Aulia Negara SH.

Sama halnya dengan Bawadi AN. Sitorus mengatakan merasa kesal dengan sikap pak sekda kabupaten Asahan yang tidak merespon konfirmasi tertulis ini.

Sebagai Sekeratis Daerah yang menaungi Ribuan pegawai negeri di Kabupaten Asahan, seharusnya harus tanggap dan respon terhadap persoalan yang, bukan sebagai pembiaran, ujar Bawadi Sitorus SH.

Sama halnya seperti ini, kami sebagai wartawan ada hak bertanya untuk melakukan konfirmasi ketika kami mendapat informasi semacam ada temuan baik konfirmasi secara tertulis maupun konfirmasi tidak tertulis (tatap langsung), yang di atur oleh UU Pers nomor 40 Tahun 1999. Tutup Bawadi

Selanjutnya, kami juga akan memberitakan seterusnya apabila tidak ada klarifikasi dari pak sekda kab. Asahan, ucap Agustua Panggabean.

Dan apabila info kami ini benar, artinya sudah melakukan tindak pidana korupsi, khususnya tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak setujui oleh pihak berwenang. Kami juga akan siap melaporkan ke pihak hukum apabika hal tersebut bersalah, tutupnya. (Agustua Panggabean)

Loading