Tanggamus, Detak Media.com
Menyikapi maraknya pemberitaan jenazah pasien RSUD Batin Mangunang diantar dengan kendaraan L300 pikap.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSBM) Kotaagung, dr. Benson P Ginting, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut Senin, (01/02/2021).
Menurut Benson, tidak benar jika pasien yang meninggal dunia atas nama Badar (74) warga Dusun Pasirmuncang, Pekon Kedamaian, Kecamatan Kotaagung tersebut, tidak difasilitasi untuk diantar dengan ambulance rumah sakit.
Benson menerangkan, awalnya pihak Rumah Sakit telah menawarkan kepada keluarga untuk membawa Jenazah menggunakan Ambulance Rumah Sakit dengan biaya administrasi sebesar Rp.100 ribu, tetapi pihak keluarga memilih untuk menggunakan ambulance pekon. Bahkan saat itu keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada petugas atas perawatan yang telah diberikan oleh RSBM.
Namun setelah menunggu beberapa lama, ambulance Pekon belum ada kejelasan, sehingga keluarga berinisiatif menggunakan mobil pribadi L300 jenis pikap, dengan alasan jarak yang dekat antara rumah sakit dan kediaman keluarga.
Benson melanjutkan, perawat kembali memberitahu pihak keluarga agar sebaiknya memakai ambulance rumah sakit saja, tapi keluarga tetap mau menggunakan mobil L300 milik keluarganya.
Setelah semuanya setuju, jenazah diantar kedepan lewat IGD. Pada waktu jenazah mau diangkat ke mobil L300, tiba-tiba ada seseorang yang menghampiri yang belakangan diketahui anggota dari satu LSM, dan langsung menanyakan kenapa jenazah tidak diantar pakai ambulance dari rumah sakit.
Petugas piket menyampaikan kepada anggota LSM bahwa sudah dijelaskan untuk pakai ambulance dan keluarga menolak, dari pihak LSM tidak terima dan setelah itu LSM ke ruangan minta data pasien, tapi petugas tidak memberi data pasien.
“Keluarga pasien juga keberatan dengan sikap dari pihak LSM dan mau memukul LSM tersebut karena ikut campur soal ini. Setelah sempat ada keributan dengan LSM, keluarga pasien memutuskan menggunakan mobil ambulance RSBM untuk memulangkan jenazah,” jelas Benson.
Lebih lanjut Benson menjelaskan, bahwa sebelum meninggal dunia, pasien sempat dirawat selama dua hari di RSBM. Tepatnya pada Sabtu 30 Januari 2021, pukul 20.40 WIB pasien datang ke IGD RSBM dengan keluhan tidak bisa Buang Air Kecil (BAK) sejak 7 hari yang lalu, yang pada pagi harinya sudah berobat ke sebuah klinik di Kotaagung dan dipasang kateter urine.
Keluarga mengatakan kateter terlepas pada sore hari dan urine kembali tidak bisa keluar. Hasil Anamnesis dan pemeriksaan mendukung Diagnosis Retensio Urine atau Suspect Tumor Prostat.
“Keluarga pasien mengaku kejadian di rumah, bahwa secara tidak sengaja kateter yang dipasang di klinik tertarik oleh pasien. Keluarga menunjukkan bekas kateter dari rumah yang banyak darah dan stollcell. Pihak RSBM berupaya memasang ulang kateter urine dengan kateter folley, namun upaya tersebut urine tidak keluar,” jelas Benson.
Lanjut Benson, bahwa berdasarkan konsultasi antara dokter IGD dengan dokter spesialis bedah, bahwa pasien harus dirujuk kerumah sakit yang ada dokter spesialis urologi.
Pilihannya ada tiga rumah sakit, pertama RS Mitra Husada Pringsewu, RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung dan RS Abdoel Moeloek Bandar Lampung. Pihak keluarga kemudian menyetujui agar dirujuk ke RS Mitra Husada, akhirnya dengan sistem rujukan online, RSUDBM membuat usulan rujukan ke RS Mitra Husada. Namun karena dokter spesialis sedang cuti, sehingga terpaksa dirujuk ke RS lain. Bebernya.
“Untuk ke RS Urip Sumoharjo sudah kita masukan usulan rujuk melalui sistem rujukan online ke RS Urip. Namun Urip menolak dengan alasan pasien harus rapid antigen. Karena kita terbatas sarana maka belum bisa, selain itu juga di RS Urip ruang operasi tidak tersedia, disatu sisi kondisi pasien terus menurun,” terang Benson.
Akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore (31/1) sekitar pukul 15.15, dihadapan keluarga dan perawat.
“Sudah dijelaskan kepada keluarga pasien, bahwa dari pihak RS sudah melakukan usaha semaksimal mungkin, namun kehendak Allah yang menentukan. Keluarga pasien sudah menerima dengan ikhlas atas meninggalnya pasien,” pungkas Benson.
Sementara, anak kandung Almarhum Badar, Junti Asih (42) menyatakan bahwa pemberitaan mengenai jenazah orang tuanya yang diantar dengan L300 tidak benar. Hal itu dinyatakannya melalui Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh dirinya dan disaksikan keluarga.
“Berita itu tidak benar, saya bersedia untuk diklarifikasi dan surat pernyataan ini tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun,” tulisnya pada surat pernyataan tersebut.
Penulis: Masri sp
Editor : Rudi H