Lampung Utara, Detakmedia.com

Mengingat Pemberitaan Media Masa Yang Tergabung Pada Wadah Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Utara, yang beritanya dari beberapa media kita shere Kepenegak Hukum setempat. Polsek Abung Semuli melalui Kanit Intelkam Arya Udaya, Agar berita tersebut ada tindak lanjutnya hingga kerana hukum.

Dasar Jurnalis hanya punya hak menerbitkan pemberitaan berdasarkan keterangan narasumber dan hasil konfirmasi serta di perkuat dengan bukti kegiatan yang terbangkalai, agar setiap pemberitaan dapat di cermati, karena Jurnalis tidak mempunyai hak untuk laporan resmi. Namun sesuai kronologis pemberitaan yang akurat.

Terkait Perogram Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun Anggaran 2019-2020 yang di prioritaskan melalui Anggaran Dana Desa Tahun 2019-2020 sebersar Rp.125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Diduga pekerjaan Tersebut Dimark’up Oleh Pelaksana atau Pj Kades Semuli Jaya.

Pasalnya, pembangunan satu unit bangunan terbuka untuk  Mesin Press Karet, ketika Tim konfirmasi dengan narasumber, pada Jumat 20 Agustus 2021. Menurut keterangan Narasumber, bahwa uang sebesar Rp.125 juta rupiah tidak sesuai dengan peruntukannya yang digunakan.

1.pembelian Alat Pres Karet Rp.75.000.000. Sedangkan alat tersebut barang Second (Bekas),  seharusnya ada Mesin Penggerak Alat Pres, tapi kenyataannya belum ada Mesin Penggerak yang dibelikan.

Dan tidak wajar bangunan dari Kayu Batang Kelapa dan beratap Asbes. Belum memiliki Dinding disekelilingnya serta Alat Pres karet Menelan dana Sebesar  Rp.125.000.000.

Ditempat terpisah, Tim Media konfirmasi dengan Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Abung Semuli seusai rapat dengan Dinas PMD, Rabu (08-09-2021).

Heri menjelaskan, menurut keterangan warga setempat Desa Semuli Jaya telah mengadakan rapat, dan Suryanto Selaku Ketua Bumdes Semuli Jaya akan mengundurkan diri dari jabatannya selaku ketua Bumdes. Namun Suryanto telah membuat perjanjian diatas Materai bahwa akan mengganti Dana Bumdes Sebesar Rp.125.000.000 (Seratus Dua puluh lima juta rupiah ),”Ucap Heri.

Lanjut Heri, amun penggantian dana tersebut dalam jangka waktu tempo pada bulan Desember 2021 mendatang.” pungkasnya.

Sementara PD-IWO Lampura meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Lampung Utara dapat bertindak tegas.

Ada apa dengan permainan tersebut, sehingga Ketua Bumdes Semuli Jaya akan mengganti dana tersebut, yang diduga dana tersebut terpakai Oleh Oknum Perangkat Desa yang terkait pelaksanaan Bumdes. Menurut logika saja, apakah Korupsi akan lepas dari jeratan hukum, jika dana yang dikorupsinya telah dikembalikan.

“Hal ini harus ditangani APH, karena Tim Media telah koordinasi dengan Kabid Bidang Bumdes PMD Lampura (Muslim). Namun hingga kini belum ada titik temu permasalahan.

“Dasar jika dana Rp 125 juta benar direalisasikan, mengapa Mesin Pres Karet hingga sekarang belum beroperasi, dan jika tidak ada dugaan terindikasi Korupsi, mengapa Ketua Bumdes akan mengundurkan diri dari jabatannya dan akan mengembalikan dana Bumdes,” ujarnya dengan penuh tanda tanya.(IWO)

Loading

By redaksi