Tanggamus | Detak Media.com
Pengadaan Peti Jenazah Covid 19 tahun 2020 Diduga Mark Up oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Banyaknya pasien meninggal yang di makamkan menggunakan protokol Covid-19 berimbas pada kebutuhan peti Jenazah, RSUD Batin Mengunang misalnya menyiasati dengan memesan ke sujumlah penyedia tak pelak baik kualitas dan model peti terkadang berbeda satu sama lain, dari pengamatan wartawan media ini di lokasi antara peti yang satu dengan yang lain memiliki berbedaan baik dari kualitas maupun model nya.
Pasal nya, menurut Pak Fadil pekerja ruang jenazah RSUD Batin Mangunang mengatakan, pembuatan peti Jenazah tersebut menggunakan Dana Covid-19. Sementara Peti Jenazah untuk pemulasaran Jenazah tidak layak, saat saya tanya dengan pembuat pengadaan nya malah saya di bantai dia (Ariyansyah )
“Saya tanya lagi pak misal nya keluarga bapak ada yang meninggal terpapar Covid-19 memakai peti jenazah seperti ini menerima tidak, karena peti Jenazah tersebut tidak di lapisi dengan almunium voil.” tuturnya.
Sementara itu, Kabag TU RSUD Batin Mangunang Budi M Ghozali mengatakan, Kalau masalah itu ada pada PPTK dan PPPK nya waktu itu karena saya baru menjadi Kabag Tu di sini.” ujarnya.
Melanjutkan Keterangan Kabag TU Rsud Bathin Mangunang, Awak Media menemui PPTK pada hari selasa tanggal 19 Oktober 021, namun tidak mau di temui dan melanjutkan menemui Ariyansyah Sebagai PPK pengadaan peti jenazah covid 19 tahun 2020 mengatakan, “iya pak saya sebagai PPK untuk pengadaan tapi saya tidak sendiri, ada tim nya,” Kata nya Ariyansah PPK peti jenazah covid 19.
Waktu itu, sambung Ariyansah, pengadaan memang saya tapi kan ada ibu Yekti Mulyani sebagai PPTK nya.” katanya. (Selasa 19/10/2021).
Meneruskan keterangan Ariyansah PPK pengadaan Peti jenazah covid 19, awak media ini menemui lagi Yekti Mulyani PPTK yang sekarang Menjabat Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang mengatakan, Betul saya waktu itu sebagai PPTK nya tapi untuk pengadaan peti jenazah covid 19 saya tidak terlibat karena waktu pengadaan saya sudah pindah ke dinas kesehatan,” jelas nya (jum,at 22/10/2021).
Kata nya lagi Yekti Mulyani, “kalau peti mati itu standar ukuran 2 meter di sesuaikan lebarnya, dalam pengadaan ini saya tidak terlibat serta lepas dari tangung jawab karena saya sudah pindah tugas dan keterlibatan peti mati sama PPK nya Ariyansah,” imbuh nya Yetik Mulyani.
Apa yang awak media ini dapatkan keterangan serta dua (2) gambar berbeda dengan masalah Pengadaan Peti Jenazah Covid 19 tahun 2020 Diduga Mark Up dan apa bila ini menyalahi, supaya pihak terkait di Kabupaten Tanggamus segera menindak lanjuti secara tegas. (Masri Sp/tim)
Editor : Admin