Bandung | Detak Media.com
Kepala BP2MI Benni Ramdani pada kesempatannya meyampaikan informasi terkait pengungkapan kasus pengiriman illegal PMI yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan UPT BP2MI Jawa Barat melalui P4TKI Cirebon, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Disnaker Kabupaten Cirebon, Jumat (29/10/2021).
Kronologis awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan illegal oleh P3MI PT. Akarinka Utama Sejahtera yang notabene sudah dicabut izin operasionalnya per tanggal 14 Februari 2020 oleh Kemenaker namun tetap melakukan kegiatan operasional.
Pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 pukul 22.38 WIB, Tim Gabungan UPT BP2MI Jawa Barat melalui P4TKI Cirebon, Satreskrim POLRES Cirebon Kota dan Disnaker Kabupaten Cirebon melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang juga menjadi penampungan PT Akarinka Utama Sejahtera yang beralamat di Jl. Tambas 1 RT 01 RW 01 Kel. Adi Darma Mulia Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
Dalam penggerebekan tersebut berhasil mengamankan seorang penanggung jawab PT bernama Sriwaty usia 52 tahun asal Bogor serta 9 (sembilan) orang korban CPMI dengan rincian 7 (tujuh) orang dari Cirebon, 1 (satu) orang dari Bandung, dan 1 (satu) orang dari Majalengka, serta diamankan pula beberapa berkas CPMI dan dokumen P3MI di rumah penampungan tersebut.
“Hasil pendalaman, korban CPMI akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai ART (asisten rumah tangga). Untuk setiap CPMI yang lolos Medical Check Up dijanjikan diberikan uang fee sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per orang, dimana semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diurus oleh Sriwaty, dan pembuatan paspor dilakukan di Wonosobo. Dari 9 (Sembilan) korban CPMI tersebut, beberapa ada yang sudah diproses dan dijanjikan akan diberangkatkan tanggal 1 November 2021.” terang Benni.
Perlu saya sampaikan bahwa mekanisme pemberangkatan secara prosedur, PMI harus melalui beberapa tahapan diantaranya pengurusan ID, pelatihan kompetensi, OPP (orientasi pra pemberangkatan) dan sebagainya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Cirebon Kota beserta jajarannya dalam mengungkap kasus pengiriman illegal PMI. “Saya berharap kasus ini dapat dituntaskan sampai sidang di pengadilan,” ujarnya.
“Dan perlu saya sampaikan juga di Jawa Barat ini sudah 3 (tiga) pengungkapan kasus pengiriman illegal, yaitu yang pertama kasus Nurbaeti (ke Negara Irak, Timur Tengah), yang kedua Titin Marcini (ke Taiwan), yang ditangani oleh Polda Jawa Barat dan yang sekarang yaitu Sriwaty (ke Negara Singapura) yang ditangani oleh Polres Cirebon Kota,” terangnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menerima informasi maupun tawaran bekerja ke luar negeri dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” imbaunya.
Dirinya juga menegaskan bahwa BP2MI akan terus menabuh genderang perang melawan para sindikat dan mafia penempatan illegal.
“Negara tidak boleh kalah, bahkan tidak akan mundur satu langkah pun untuk menyikat para sindikat pengiriman illegal PMI.” tegasnya. (*)
Editor : Admin