Asahan | Detakmedia.com
Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari Perkebunan Sei Balai Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S (38) warga Dusun IV Desa Meranti Kec. Meranti kab. Asahan pada hari Senin (13/12/2021) pukul 18.00 wib.
Bersama pelaku sejumlah barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 45,75 gr bruto, 1 unit hp android merk samsung serta 1 unit hp android merk oppo turut diamankan petugas.
Dalam kesempatan ini Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima personil unit l Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH bahwa di perkebunan sei balai Kec. Meranti ada seorang laki laki yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi.
“Berawal dari informasi itu, petugas
melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan pada saat dilokasi petugas melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian petugas langsung menghampiri dan mengamankan laki laki tersebut yang diketahui berinisial A.S,” kata Kapolres AKBP Putu, Sabtu (18/12/2021).
Dari hasil interogasi dilapangan, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang narkoba tersebut disimpan di gudang getah di areal perkebunan Sei Balai.
“Didampingi pelaku A.S, petugas langsung menuju gudang tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku untuk dijual kepada pembelinya. Pelaku A.S juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial R didalam Lapas Labuhan Ruku untuk dijual kepada pembelinya,” beber Kapolres.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Eka Ratna Dilla. SH.)