Kab. Bogor – Detakmedia.com

PT. Sinar Hoperindo, perusahaan yang berproduksi derivatif kertas berlokasi di Jl. Raya Narogong (Pangkalan 12) Km. 17,5 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, diduga melakukan kegiatan pemeliharaan ternak sapi tanpa ada izin.

Penempatan kandang sapi yang sebelumnya ada di belakang pabrik kini dipindahkan ke depan pabrik. Hal inilah yang dipertanyakan dan di soal warga. Mereka para warga terdekat pabrik keberatan karena keberadaan kandang sapi tersebut menimbulkan bau tidak sedap menyengat, terlebih lagi di sekitar lokasi ada tempat pendidikan PAUD.

Sebelumnya Info yang diperoleh Detakmedia.com, terkait keberatan warganya telah diteruskan oleh perangkat Desa dan Kasatgas Linmas, Desa Limusnunggal kepada pemilik perusahaan. Staf perusahaan berkilah, pemeliharaan sapi tersebut hanya sekedar menyalurkan hobby sang pemilik perusahaan.

Menindaklanjuti persoalan ini, kemudian berlanjut dan telah ada mediasi antara warga dengan pihak perusahaan yang pertemuannya difasilitasi oleh Kepala Desa (Kades) Limusnunggal Galih Rakasiwi

“Memang telah ada kesepakatan dengan warga, pihak perusahaan meminta waktu sampai tanggal 22 Januari 2022 untuk memindahkan kembali kandang ke belakang. Seperti diketahui sebelumnya, kandang sapi berada di belakang pabrik tepat di pinggir Sungai Cikeas. Jumlah sapi yang ada sekitar 10 ekor,” ujar Galih kepada awak media, Selasa (28/12/2021).

Galih menambahkan bahwa masalah dengan masyarakat sekitar sudah selesai dan tinggal menunggu saja pemindahan kandang paling lambat sampai akhir bulan Januari Tahun 2022.

Awak media yang mencoba mengkonfirmasi hal ini dengan mendatangi pabrik, belum bisa diterima pihak perusahaan (Heru). “Maaf, perusahaan belum bisa menerima media karena sedang mediasi dengan masyarakat,” Ujar Wawan salah satu anggota security dengan singkat.

Adanya kegiatan pemeliharaan sapi yang diduga belum mempunyai izin tersebut, perlu diperhatikan selain akan berdampak secara sosial juga dampak lingkungan.

Seorang tokoh masyarakat yang juga pemerhati lingkungan, B. Silalahi mengatakan bahwa mengacu Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan, maka perusahaan wajib setidaknya memiliki Tanda Daftar Usaha Peternakan Rakyat, dan dalam skala besar harus ada izin usaha lainnya.

“Jadi kalau perusahaan tersebut belum memilikinya, sangat disayangkan dan sepatutnya Aparat Penegak Hukum segera bertindak,”tegasnya. (Tom)

Loading

By redaksi