Tanggamus, Detak Media.com

Bupati kabupaten Tanggamus Hj. Dewi handajani se.mm hari selasa 08/10/2019 kembali melantik lima (5) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Sekretariat Pemerintah kabupaten Tanggamus.

Dalam rangka pelantikan ke lima (5) JPTP tersebut sudah tentu merupakan hasil seleksi terbuka, dan berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bupati No 821.2/926/37/2019, Tentang pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan PNS dalam dan dari jabatan JPTP di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Surat Keputusan Bupati No.821.2/927/37/2019 Tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Tanggamus,  Serta memperhatikan surat rekomendasi KASN. No B-3297/KASB/10/2019 Tgl 4 oktober 2019. Prihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPTP. Dan Surat DPRD No 170/1509/16/2019 tanggal 7 oktober 2019 Perihal konsultasi hasil seleksi pengisian JPTP Pemkab Tanggamus.”jelas Bupati kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya Kelima nama pejabat yang dilantik yakni, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Suaidi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Herli Rakhman, Inspektur Ernalia, Kepala Diskoperindag Mairosa,  dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ediyan M. Thoha,”imbuhnya.

Dalam pelantikan Turut serta menyaksikan acara pelantikan siang tadi, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Irwandi Suralaga dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis.

Dalam sambutannya Bupati kabupaten Tanggamus Hj, Dewi Handajani SE.MM memberikan arahannya serta meminta pejabat yang baru dilantik ini untuk segera memikirkan program kerja yang dapat mendukung dan menyelesaikan programnya,”ucapnya.

Selanjutnya Bupati kabupaten Tanggamus mengulangi, ” Saya sangat berharap pejabat yang baru dilantik ini untuk segera memikirkan dan mengerjakan program apa yang akan dilakukan untuk mendukung program Bupati demi kepentingan masyarakat Tanggamus,” ujarnya.

Dewi Handajani menerangkan juga, bahwa dalam pelantikan JPTP dilakukan berdasarkan keperluan organisasi dan juga semua tahapan pelantikan JPTP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya.

Kalau kita cermati dan diperhatikan yang sudah dilantik ini mayoritas promosi semua,  Artinya dengan jabatan tinggi maka ada beban yang harus dipikul dan diselesaikan, Namun kita juga harus komitmen bahwa beban berat dan tanggungjawab seberat apa pun berat nya harus dibarengi dengan capaian kinerja sesuai dengan apa yang diharapkan,” tutupnya. (Masri.SP)

Loading

By redaksi