Kab.Tangerang, Detak Media.com

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) menggelar rapat konsultasi publik mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) di ruang rapat DTRB, Rabu (4/12/2019).

Anehnya dari 55 orang yang ada di daftar lampiran undangan yang beredar tidak ada undangan buat tokoh masyarakat dan LSM. Yang ada malah undangan untuk pengembang besar seperti PT Lippo Karawaci, PT Paramount dan PT Sumarecon Agung.

Ketika beberapa wartawan datang untuk meliput rapat konsultasi publik tersebut dilarang Dan dihalang halangi oleh Satpol PP dan staff DTRB.

“Bapak dari mana dan mau kemana, ” tanya petugas Satpol PP.

Ketika diberitahu dari wartawan petugas itu bilang ini rapat tertutup dan tidak boleh diliput. Bapak punya undangannya tanya petugas itu lagi.

Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi Kadis DTRB Firzada Mahali lewat What’s App, mantan Sekwan DPRD itu tidak menjawab. Whats Appnya hanya contreng dua. (Dri)


 

Loading

By redaksi