Kab. Bogor, Detak Media.com

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya diterapkan di seluruh kecamatan se Kabupaten Bogor demi memutus rantai penyebaran dan sekaligus pencegahan secara komprehensif sebaran pandemi virus corona atau yang lebih dikenal COVID-19.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bupati Bogor, Ade Yasin dalam persiapan menjelang diberlakukannya PSBB Kabupaten Bogor akhirnya merevisi PSBB yang rencananya hanya diberlakukan di zona merah, sekarang dilakukan di semua Kecamatan, mengingat sebaran COVID-19 yang terus menyebar.

Adapun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut mencakup bidang diantaranya :

  1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
  2. Pembatasan Pembelajaran Sekolah , Instansi Sekolah dan Instansi Pendidikan.
  3. Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya.
  4. Pembatasan Moda Trasnportasi.
  5. Pembatasan Jam Operasional.
  6. Pembatasan Aktivitas bekerja ditempat kerja / kantor dan
  7. Pembatasan Kegiatan ditempat Umum / Fasilitas Umum.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepada masyarakat Kabupaten Bogor untuk mentaati aturan ini dan saling mendukung demi kebaikan kita semua, agar kita bisa menekan sebaran COVID-19 secara maksimal dan kita kembali hidup normal tanpa COVID-19.

 

 

 

 

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut Kunjungi website resmi informasi seputar Covid-19 Kabupaten Bogor di : http://Covid-19.bogorkab.go.id  dan http://geoportal.bogorkab.go.id/Covid-19
(ADV/Mars)

Loading

By redaksi