Bupati Tanggamus Lantik dan Ganti Direktur RSUD Batin Mangunang

Tanggamus, Detak Media.com

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani Baru Baru ini melantik pejabat struktural dilingkungan Pemkab Tanggamus Dr. Meri Yosepa sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung, yang merupakan Pejabat Administrator setingkat Eselon IIIA.

Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanggamus, Rabu (07/07/2021).

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 821.2/667/43/ 2021 dan Nomor 821.2/672/43/2021 tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Dr. Meri Yosepa menggantikan Dr. Benson P. Ginting yang saat ini ditugaskan sebagai Fungsional Dokter pada UPT Puskesmas Wonosobo.

Bupati Hj. Dewi Handajani dalam pengarahannya meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk menjaga amanah dengan baik dan bekerja dengan penuh tanggungjawab serta dapat menunjukkan kinerja terbaik dan Amanah ini harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, pimpinan dan juga masyarakat Tanggamus, “Katanya Bupati Tanggamus

Mutasi dan promosi adalah hal yang biasa yang tentunya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati.

Di sini Juga Ketua Lsm Jaringan Rakyat (JARAK) Supriansyah menanyakan permasalahan Direktur RSUD Bathin Mangunang Dr, Benson P Ginting yang di mana beberapa bulan ini belum mengklarifikasi beberapa pertanyaan Lsm Jaringan Rakyat (JARAK) dan Beberapa media mengenai beberapa Anggaran RSUD Bathin Mangunang tahun 2020 yang Diduga Bermasalah, Bahkan Baru baru ini ada surat panggilan dari DPRD Kabupaten Tanggamus yang belum beliau penuhi, Malah sudah Secepat itu digantikan Jabatan nya, “jelas Ketua Lsm Jarak. Kamis (08/07/2021)

Lanjut nya lagi Supriansyah Ketua Lsm Jarak, ” Karena seharus nya sebagai Direktur RSUD Bathin Mangunang bisa memberi kan jawaban apa yang kami pertanyakan, dan sebagai Pimpinan RSUD harus Profesional serta tahu Undang Undang nomor 14 tahun 2018 Keterbukaan informasi Publik, bukan malah sebalik nya, sampai saat ini belum bisa memberikan jawaban dan memenuhi panggilan DPRD Kabupaten Tanggamus untuk memberikan Klarifikasi tentang permaslahan itu, “pungkas Ketua Lsm Jarak. (Masri Sp)