Banjar, Detakmedia.com – Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi terhadap masyarakat dalam pemahaman sadar hukum, sadar aturan dan sosial kemasyarakatan, Senin (20/12).

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut berlangsung di aula kantor desa sukamukti yang memberi materi yakni sebagai berikut :

1. Kasie Intel Kejari Kota Banjar I Made Deady Permana Putra S.H,dalam penyampaiannya menerangkan terkait tindak KDRT, regulasi pengaduan, ancaman pidana dan hak pendampingan korban.

2. KBO Reskrim Polres Banjar IPTU Hadi Winarso saat dikonfirmasi sebelum penyampaian materi beliau menyampaikan bahwa hari ini akan menyampaikan terkait pemahaman bijak menggunakan ITE dan aturan dalam pelanggaran ITE termasuk dengan sanksi bagi para pelanggar.

Harapan dari sosialisasi ini tidak ada masyarakat yang salah mengunggah atau lebih bijak dalam menggunakan ITE sesuai dengan aturan perundang-undangan,pungkasnya.

Sosialisasi terakhir oleh
3. Camat Pataruman Jaenal Arifin S.STP, M.Si, yang menyampaikan terkait UU desa dan ketentuan aturan desa dengan peserta Kepala Desa Sukamukti, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ibu PKK

C. Pointer Kagiatan

1. Kasie Intel Kejari Kota Banjar I Made Deady Permana Putra S.H., menyampaikan Tentang Undang Undang KDRT meliputi kekejaman, perlakuan kasar atau pengabaian yang dialami oleh anak anak atau orang dewasa dari anggota keluarga lain

2. KBO Reskrim Polres Banjar Iptu Hadi Winarso S.Sos., menyampaikan tentang UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

3. Camat Pataruman Jaenal Arifin S.STP, M. Si., Menyampaikan tentang kesadaran masyarakat dalam bidang hukum dan undang undang desa. (Suryatno)

Loading

By redaksi