Beltim | Detakmedia.com

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur (Disdukcapil Beltim) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan bersama 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Beltim, Selasa (21/06/2022).

5 OPD tersebut meliputi Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung timur.

Dikatakan Yuspian, sebelumnya Disdukcapil sudah melakukan penandatanganan PKS terhadap 7 OPD lainnya. Namun hal ini tentu saja masih jauh dari target kerjasama yang berjumlah 39 OPD/unit kerja.

“Ini kami hitung berdasarkan jumlah OPD ada 24, kemudian Kecamatan 7 ditambah RSUD dan Puskesmas sebanyak 8 unit. Jumlah ini belum termasuk pemerintah Desa. Kalau Pemdes kita ada 39 berarti jumlah target ideal seharusnya 78 instansi,” ungkap Yuspian.

Ia menjelaskan, Penandatangan PKS ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama seluruh OPD dan unit kerja dalam memanfaatkan akses kependudukan untuk peningkatan pelayanan publik serta sebagai upaya untuk membangun ekosistem pelayanan publik berbasis data kependudukan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kabupaten Beltim.

“Jadi nanti penduduk tidak perlu banyak kartu-kartu. Misalkan untuk mendaftar ke Rumah Sakit bawa KTP saja sudah ketahuan NIK-nya, misalkan orang Beltim maka dia akan dapat layanan kesehatan, begitupun nanti terhadap pendatang seperti apa kebijakan daerahnya nanti akan ketahuan dengan itu,” jelasnya.

Ditemui di tempat yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim Ikhwan Fahrozi menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti Permendagri nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Sebetulnya tidak mudah izin bagi kemendagri untuk memberikan data kependudukan, namun ini guna memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan penyusunan program pembangunan yang berwawasan kependudukan.

Menurut Ikhwan, OPD dapat mengakses data sesuai kebutuhan masing-masing. Pemanfaatan Data Kependudukan bisa digunakan untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Tentunya data ini diawali dari perencanaan untuk OPD, nah dari perencaaan ini sesuai dengan tugas dan fungsi OPD. Contohnya di dinsos mereka butuh data kemiskinan yang nanti akan menerima PKH, mereka akan buka data kependudukannya diverifikasi apa betul mereka ini penduduk miskin, akan kelihatan disitu,” jelasnya.

Ikhwan berharap kepada seluruh OPD untuk dapat memahami pentingnya akses data kependudukan agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin demi memberikan layanan sesuai peruntukannya, mengingat ini akan berimbas pada pemberian layanan yang prima kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Belitung timur.

“Data ini tidak hanya untuk dibuka begitu saja, namun harus jadi perhatian dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” tutup Ikhwan. (Tomy)

Loading

By redaksi