Cibungbulang | Detakmedia.com

Pengungkapan terhadap seorang pelaku pencabulan berhasil di ungkap Polres Bogor. Korban ESR (17 th…) yang masih menginjak sekolah di bangku SMP kelas 3 SMP tersebut di cabuli oleh HS yang merupakan teman dekat korban.

Kejadian Pencabulan tersebut baru di ketahui oleh orang tua ESR yang mencari keberadaan anaknya yang tidak pernah pulang ke rumah.

Dari pencarian tersebut di ketahui informasi dari teman – teman sekolahnya bahwa ESR yang masih berstatus pelajar tersebut masih masuk sekolah. Dari situlah di lakukan penjemputan oleh orang tuanya di sekolah.

Yang mana dari pengakuan ERS, bahwa selama dirinya tidak pernah pulang ke rumah dirinya tinggal di rumah kontrakan yang di biayai oleh teman dekatnya yakni HS. Dan selama kenal teman HS tersebut dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan pihaknya yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait adanya tindakan Pencabulan tersebut berhasil mengamankan pelaku tindak pencabulan yakni HS di kontrakannya.

“Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku HS ini bahwa dirinya mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Yang mana hal tersebut di lakukan di rumah orang tuanya sebanyak dua kali dan sekali di sebuah villa di kawasan puncak Bogor.

Atas perbuatannya pelaku HS ini akan kita kenakan pasal 81 dan atau psl 82 uu no 35 th 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tg 2002 ttg perlindungan anak jo psl 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling Singkat 5 th Dan paling lama 15 th tahun penjara dan denda paling banyak 5 M”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan. (Tom)

 

Sumber: Humas Polres Bogor

Loading

By redaksi