Masyarakat Pekon Sukamernah Keluhkan Lambatnya Peroses Hukum Menindak Lanjuti Kakon Priode 2016-2021

Tanggamus | Detakmedia.com

Lambat nya peroses Hukum tindak lanjut permasalahan pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip di keluhkan warga masyarakat setempat.

Menurut masyarakat pekon Sukamernah yang tidak berkenan di sebutkan namanya menuturkan kepada awak media, bahwa masyarakat masih bertanya-tanya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Tanggamus dalam memperoses serta menindak lanjuti Kakon Periode 2016-2021 yang nyata sudah mengakui bahkan serta sudah menanda tangani surat pernyataan di atas matrei tertangal 10 agustus 2022, Di Dinas PMD,” jelasnya. (23/8)

SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Sukarno (Arnold)
Alamat : Pekon Sukamernah Kec.Gunung Alip.
Jabatan : Kepala Pekon Sukamemah Kec.Gunung Alip Perlode 2016-2021 Dengan ini menyatakan bahwa SILPA TA 2021 sebagamnana Laporan APBP 2021 yang kami buat adalah benar sedang dalam penguasaan saya.

“Saya mengakui sepenuhnya atas kesalahan dalam pengelolaan keuangan pekon Sukamemah yang telah menyalahi ketentuan regulasi yang berlaku Untuk Itu saya berang akan mengembalikan Dana SILPA TA 2021 ke Rekening Kas Pekon Sukamemnah pakng lambat tanggal 20 Agustus 2022”

Demikian surat pernyataan ini saya buat. apabila dalam waktu yang sudah di tentukan saya tidak menepati janji dalam pernyataan wu, maka saya siap dituntut secara hukum/siap dikmpahkan ke penegak hukum.

Sambung nya masyarakat, Semestinya kalau sudah ada pernyataan seperti itu, harusnya tanpa peroses lagi untuk langsung di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum.

“Masa iya pencuri motor yang nilai 20 juta saja langsung di gelandang Ketahanan, sedang kan ini sudah nilap uang Negara sebesar Rp.471.515.616;- (Empat Ratus Juta Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah),” katanya.

Masih katanya masyarakat, “Hari ini kami mempertanyakan lagi di Kejari kabupaten Tanggamus, dan juga sudah di minta keterangan oleh pihak Inspektorat untuk laporan supaya sesegera mungkin di tindak lanjuti APH,” ungkapnya.

“Kami Masyarakat kurang memahami masalah Hukum tetapi sedikit banyak nya bisa tahu yang mana bertentangan dengan hukum, terkait dengan Kakon Sukamernah yang sudah mengakui kesalahan dengan membuat surat pernyataan di atas matrei untuk pengembalian dana Silpa tersebut, dan sudah melewati dari apa yang sudah dijanjikan, kami masyarakat minta APH supaya bisa segera menindak lanjuti,” harapnya. (Masri Sp)