Cileungsi | Detakmedia.com

Perlawanan seorang warga Cileungsi atas 7 bangunan ruko tanpa izin (PBG-IMB) milik mantan Anggota DPRD Kab Bogor Budi Sembiring terus bergulir, kali ini Silaen sebagai pelapor mengajukan surat ke Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( DPKPP) minta untuk dilakukan pembongkaran atas ruko dimaksud, Kamis 25/8/2022 lalu.

Sebagaimana telah tersiar di media ini dan beberapa media lainnya, pembangunan 7 ruko di Perumahan Cileungsi Hijau dibangun tanpa izin, melanggar site plan dan juga pengrusakan lingkungan dengan menebang pohon-pohon pelindung, selain pelanggaran yang sama diduga juga ada di lokasi lain seperti ruko depan Perumahan Elok serta ruko di depan Kantor Desa Pasirangin kesemuanya di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Menurut Silaen, dirinya mengambil langkah seperti ini sehubungam adanya surat dari Camat Cileungsi atas jawaban somasi nya yang ke-2 yang intinya menyatakan tidak ada kewenangan pihak kecamatan untuk melakukan penyegelan atau pembongkaran dan mempersilahkan dirinya melaporkan ke DPKPP Kab Bogor.

Dalam suratnya nomor 600/381-Trantib tertanggal 18 Agustus 2022., Camat beralasan berdasarkan Perbup Nomor 98/2020, bahwa kecamatan tidak berwenang melakukan penyegelan atau pembongkaran, namun dirinya merasa aneh dan heran perizinan lingkungan untuk Apotik di ruko tanpa izin tersebut yang ditandatangani Camat dan ditengarai pun ada penyimpangan (justru ada 2 usaha lain yang bukan Apotik) “tidak dibatalkan”

Sesuai surat Camat Cileungsi ke Plt Bupati Bogor, katanya bangunan ruko sedang diajukan perizinannya, namun menurut Silaen bukan berarti bangunan dibiarkan tetap tidak di apa-apakan, tidak ada sanksi apapun.

Hal ini menjadi preseden buruk ternyata boleh membangun perizinan belakangan itupun kalau ada yang mempersoalkan? Sehingga dalam suratnya Silaen meminta pihak DPKPP melakukan pembongkaran atas ruko-ruko tersebut.

“Sejatinya plang-plang “Dilarang Mendirikan Bangunan Tanpa Izin” yang banyak dipasang di berbagai tempat oleh DPKPP jangan hanya slogan, harus disertai dengan penindakan jika ada pelanggaran. Dinas terkait jangan jadi seperti macan kertas atau macan plang dan akhirnya jadi macan ompong tak bernyali. Jika ya sama saja mencoreng muka sendiri,” tegas Silaen.

Silaen menegasikan bahwa jika sampai ada perizinan yang dikeluarkan untuk ruko yang sudah jadi tersebut dirinya akan melaporkan ke Kejaksaan dan gugatan di PTUN. “Supaya jangan jadi preseden buruk terlebih dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kab. Bogor”, tegas Silaen.

Sementara pihak Kepala DPKPP Kab. Bogor yang coba dihubungi di kantornya, Kamis (25/8/2022) lalu tidak berhasil dihubungi, hanya seorang Staf DPKPP yang tidak bersedia disebutkan namanya menyatakan agar, tidak usah ribut-ribut, tempuh saja jalur hukum, nanti surat pasti di disposisikan,” katanya.

Sementara itu pihak kecamatan Cileungsi, Senin 29/8/22, melalui Plt. Sekcam/Kasi trantib Suryadi menyatakan pihak kecamatan tidak berwenang melakukan penindakan tetapi tetap memprosesnya dengan pihak terkait dengan segala keterbatasannya. (Tom)

Loading

By redaksi