Banjar | Detakmedia.com
Berdasarkan Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Kemenkes RI tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak (kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak).
Polres Banjar Polda Jawa barat melakukan sosialisasi imbauan kepada Apotek, Toko obat, Penyedia jasa kesehatan dan masyarakat dalam penggunaan obat, jenis sirup yang mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata, S.H didampingi Kabid Pelayanan dan Sumber daya Dinas Kesehatan Kota Banjar Rusyono, SKM, MM beserta 1 unit Satnarkoba Polres Banjar melakukan imbauan dan pengencekan ke Apotek SINAR JAYA di Jln Sudiro No. 2 Kota Banjar, Apotek KOTA MAS di Jln Letjen Suwarto No 52 Kota Banjar, Apotek SUMBER SEHAT Jln Letjen Suwarto No 107 Kota Banjar dan Apotek KARUNIA Jln Kantor Pos No 22 Kota Banjar, Sabtu (22/10/2022).
Dalam kesempatan itu Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat, toko obat/apotek, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di wilayah Kota Banjar, untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/ atau bebas terbatas kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami melakukan imbauan dan pengecekan ke beberapa Apotek yang ada di Kota Banjar, supaya menghindari penggunaan dan penjualan obat jenis syrup untuk anak-anak yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) serta 5 jenis parasetamol syrup yang dinyatakan ditarik peredarannya oleh BPOM,” ujar Kasat.
Sementara itu ditempat yang berbeda Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan,S.H menyampaikan imbauan juga disampaikan kepada masyarakat terkait adanya obat dalam bentuk syrup yang mengancam kesehatan ginjal anak-anak.
“Kapada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter dan tidak panik dan mudah percaya kepada pemberitaan yang tidak benar ( hoax) sebelum mengechek kebenarannya,” ucap Aipda Nandi.
Berikut 5 (lima) Merk Paracetamol syrup yang dinyatakan di tarik oleh BP-POM yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Suryatno)