Tanggamus – Detakmedia.com
Warga masih mempertanyakhan Permasalahan Pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip yang Diduga kuat ada nya pengelapan Anggaran Dana Desa se nilai Rp. Rp.571.515.616;- (Lima Ratus Juta Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah), di tahun 2020-2021. (11 januari 2023)
Masyarakat pekon Sukamernah masih mempertanyakan peroses pengelapan Dana Desa Anggaran tahun 2020- 2021 yang sudah memasuki tahun 2023 masih juga belum ada kabar pasti dari dinas terkait.
Menurut warga pekon Sukamernah yang enggan di sebutkan nama nya mengatakan kepada awak media, “Kami warga pekon Sukamernah masih bertanya tanya terkait peroses pekon Sukamernah yang sudah berjalan hampir satu tahun belum ada kabar pasti nya untuk di tindak lanjuti APH di Kabupaten Tanggamus ini, “katanya warga
Namun kami warga tetap akan menghormati peroses permasalahan pekon Sukamernah, serta akan tetap menunggu dan akan selalu mempertanyakan kepada dinas terkait, supaya secepat nya bisa di tindak lanjuti secara Hukum, “ungkapnya
Untuk meneruskan keluhan apa yang sudah di paparkan warga pekon sukamernah kecamatan Gunung Alip, awak media ini pun mempertanyakan dengan Seketaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah melalui via whatshap nya mengatakan,
“Terkait progres pemeriksaan investigasi pekon sukamernah tahapan pembuatan laporan hasil pemeriksaan sudah selesai dan dalam proses penandatanganan pimpinan, mudah2 pertengahan bulan januari atau akhir januari LHP sudah disampaikan ke Pekan Sukamernah untuk di tindaklanjuti paling lama 60 harI kerja, “ucapnya melalui whatshap. (Masri Sp)