Terkait Penetapan Tersangka dan Penahanan di Polres Cibinong, Kuasa Hukum Tersangka Adang Akan Lakukan Praperadilan

Kab. Bogor, Detak Media.com

Achmad Rivai N,S.H.,M.M.,M.H. selaku salah satu Tim Kuasa Hukum Adang (warga-tersangka, ahli waris pemegang SHM) dengan H. Asep (tersangka-pihak yang diduga turut membantu) kepada media mengatakan proses penetapan tersangka dan penahanan atas kedua orang tersebut yang disangkakan dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup dinilai kuasa hukum terlalu berlebihan.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh terduga tersangka A dan H.A selama menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan atas adanya Laporan Kepolisian yang disangkakan kepada mereka seharusnya dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan tindakan berkeadilan terhadap kedua terduga tersangka, yang diketahui telah ditahan sejak Rabu (7/2/24) malam.

“Benar bahwa sejak tadi malam dua klien kami telah ditahan oleh penyidik Polres Kabupaten Bogor dengan sangkaan diduga telah melanggar Pasal 385, 263,  266 dan 170 KUH Pidana, jelas Achmad Rivai.

Dan dari hasil pertemuan kami selaku kuasa hukum kedua warga tersebut, pihak penyidik membenarkan telah melakukan langkah hukum berupa penahanan dan penetapan tersangka kepada Sdr. Adang dan H. Asep,” ungkap Achmad Rivai N,S.H.,M.M.,M.H.

Tim Kuasa Hukum Adang (warga-tersangka pemegang SHM) dengan H. Asep (tersangka-pihak yang diduga turut membantu) saat menggelar konferensi pers pasca mendatangi penyidik Unit IV Reskrim Polres Kabupaten Bogor menjelaskan, akar persoalan yang berujung dengan ditahannya klien nya ialah terkait sengketa tanah antara terduga tersangka Adang selaku pemegang SHM yang mana surat dalam SHM pun masih tertera atas anama Ayah Kandungnya, atas lahan seluas 9.255 M2 di Kp Parung Ponteng Sentul tersebut dengan PT. SJP.

“dari enam (6) orang alih waris menyatakan belum pernah memberikan, menyerahkan, maupun menjual belikan bidang tanah dengan alas dasar SHM tersebut kepada pihak manapun. Memang diakui oleh klien kami bahwa surat tersebut pernah merasa hilang, namun setelah menjalani berbagai proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Bogor, SHM pun diterbitkan dan dikuasai fisiknya oleh klien kami,” kata Achmad Rivai, Kamis (8/2/24).

Pada 26 Mei 2016 BPN Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah nomor 1128/2016 yang menegaskan tanah tersebut milik klien kami (ahli waris). Hingga saat ini pun dapat dikonfirmasi bahwa klien kami lah yang membayarkan PBB/SPPT dari SHM tersebut.

“Kami akan menempuh upaya hukum Pra Peradilan untuk membela dan membebaskan kedua klien nya dari tuntutan,”ungkapnya.

Achmad Rivai pun menerangkan, upaya Pra Peradilan yang akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Hari Senin 12 Februari 2024 mendatang merupakan salah satu sikap optimis dari Tim Hukum untuk bisa menghadirkan keadilan bagi kedua terduga tersangka.

“jelas, menurut kami penetapan tersangka hingga adanya penahanan menurut hemat kami merupakan tindakan hukum yang patut di analisa serta di uji di pengadilan, dan kami dorong untuk Pra Peradilan untuk menjalani proses mengejar keadilan agar mendapat atensi dari Kapolri, Kapolda Jabar, hingga Kapolres Bogor, paparnya.

“Kami dengan tegas juga telah menyampaikan penolakan atas adanya upaya mediasi yang disampaikan oleh pihak penyidik,” tegasnya.

Dikatakan Achmad Rivai, bukan kami tidak menghargai sikap presisi dari penyidik yang menyarankan upaya mediasi dengan pihak PT. SJP. Namun, menurut kami kurang elok dan pantas ketika upaya mediasi harus dilakukan di Gedung Putih di Kawasan Sentul, yang kami duga merupakan wilayah dari PT SJP,” tandas Kuasa Hukum yang juga mengatakan cukup prihatin atas kondisi kedua terduga tersangka dalam menjalani proses penahanan.

Diakhir pernjelasannya, Kuasa Hukum juga akan mempertimbangkan langkah untuk melaporkan pihak penyidik kepada Itwasum dan Propam Polri terkait proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.

“Iya kami pun akan mempertimbangkan untuk melaporkan proses yang telah dijalankan oleh penyidik terhadap klien kami ke pihak Itwasum maupun Propam Mabes Polri,” tutupnya. (Irfan Lubis)