Belitung Timur, Detak Media.com ||

Polres Belitung Timur berhasil mengungkap kasus Narkoba, dan Curanmor. Polres Belitung Timur gelar Konferensi Pers, bertempat di Halaman Makopolres Belitung Timur, (10/06/2024). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan S.,I.,K., M.,M, didampingi Kabagops, AKP.,Yandri, dan Kasat Narkoba Polres Belitung Timur IPTU.,Arief Budiman dan Propos. Senin (10/Juni/2024).

Terima kasih atas kehadiran rekan – rekan Pers, pengungkapan kasus kali ini dari 15 pelaku yang diamankan terkait penyalahgunaan Narkoba, 4 diantaranya hasil tangkapan operasi antik 2024,” ujarnya Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan hasil Ops Antik 2024, BB berupa 3,18 gram kristal warna putih yang diduga sabu-sabu, alat hisap atau bong, 2 bungkus rokok, 1 buah jaket, 3 unit HP, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tomy)

Loading