Belitung, Detak Media.com
Polres Belitung melalui Kabag Ops Kompol Erichson, menggelar konferensi pers hasil Operasi Patuh Menumbing 2019 yang digelar, dari tanggal 29 Agustus – 11 September 2019. Jumat ( 13/09/2019) digedung Aula Tribrata Polres Belitung.
Selama menggelar Operasi Patuh Menumbing, Satlantas Polres Belitung berhasil mengeluarkan surat tilang pelanggaran sebanyak 1416 pelanggaran terhadap pengendara kendaraan yang terjaring.
Kabag Ops Kompol Erichson, atas izin Kapolres Belitung, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pada Operasi Patuh Menumbing kali ini kita berhasil mengeluarkan total 1416 lembar surat tilang bagi pengendara roda dua ( R2) maupun roda empat ( R4) yang melakukan pelanggaran dijalan raya.
” Untuk Operasi Patuh Menumbing kali ini pelanggaran tertinggi saat operasi didominasi oleh pengendara pelanggaran roda dua sebanyak 1379 pelanggaran, mobil penumpang sebanyak 14 pelanggaran, sementara mobil barang sebanyak 23 pelanggaran ,ujar Erichson kepada awak media, Jum’at (13 /09/2019).
Pengguna sepeda motor yang terjaring saat Operasi Patuh Menumbing yang tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 422 pelaku pelanggaran, melawan arus 31 pelanggaran ,menggunakan HP saat berkendara 1 pelaku pelanggaran dan berkendara dibawah umur sebanyak 240 pelaku pelanggaran.
Sedangkan pelanggaran roda empat yang tidak menggunakan Gun Safety Belt (Sabuk Pengaman) sebanyak 32 pelanggaran, Untuk kendaraan yang disita oleh pihak Satlantas akibat tidak memiliki kelengkapan surat sebanyak 174 kendaraan,” ungkap Erichson
Sebelumnya, kita menggelar razia tidak hanya di satu titik , namun dibeberapa titik yang berbeda diwilayah kec.tanjung pandan.
Kabag Ops Kompol Erichson berharap masyarakat yang utama adalah orang tua, supaya tidak mengizinkan anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor maupun kendaraan roda empat agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” tutup Erichson (SM).