Tanggamus | Detakmedia.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali adakan razia kamar hunian dan tes urine Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kotaagung pada Senin (29/8).

Petugas yang mengikuti kegiatan razia kali ini antara lain Staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) berkolaborasi dengan Staf Administrasi Kamtib dan dibantu Petugas Penjagaan yang berjaga pada hari tersebut.

Sebelum kegiatan dimulai, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Gusvendra Priambogo dalam arahannya kepada Petugas menerangkan bahwa pelaksanaan razia dan tes urine ini merupakan instruksi dari pimpinan, baik Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman selaku pimpinan UPT maupun pimpinan wilayah, yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaedi.

Razia digelar pukul 15.30 WIB di seluruh kamar hunian warga binaan, yakni kamar A1, A2, A3, B1, B2, B4, D4, dan E4 yang menjadi sasaran untuk digeledah seluruh ruangan maupun barang-barang yang dimiliki WBP. Tidak itu saja, Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap seluruh badan WBP dengan teliti.

Dari hasil razia yang dilakukan, tidak ditemukan adanya benda-benda terlarang yang ada di kamar hunian warga binaan seperti narkoba dan ponsel (HP). Namun, masih terdapat benda-benda membahayakan yang langsung disita oleh Petugas seperti, alat pencukur kumis, sendok & garpu logam, cermin, korek api, kaleng maupun botol kaca.

Razia ini dilaksanakan secara dadakan setelah Apel pegawai tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Petugas maupun para WBP. Hal ini guna meminimalisasi adanya barang-barang terlarang di Lapas yang disembunyikan, serta menjadi salah satu upaya pencegahan terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIB Kotaagung.

Di waktu yang sama, Petugas juga melakukan tes urine bagi WBP sebanyak 23 orang dari berbagai kamar secara acak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa WBP tidak ada yang menyalahgunakan Narkoba.

Tes urine digelar di Aula Besar Lapas Kotaagung yang dilakukan oleh dokter Rika selaku Dokter Lapas dibantu Staf bagian Keperawatan Narapidana. Seluruh WBP dinyatakan negatif Narkoba berdasarkan hasil tes yang keluar beberapa menit kemudian setelah pengambilan sampel. Hal ini juga menjadi bukti bahwa Lapas Kotaagung bebas dari peredaran Narkoba.

Kasubsi keamanan, Johansyah menyatakan bahwa pelaksanaan razia dan tes urine ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Lapas dan Rutan).

“Selain menjaga keamanan dan ketertiban melalui razia dan tes urine, Kami, Lapas Kotaagung menyelenggarakan layanan kepada WBP maupun masyarakat seperti layanan kunjungan/besuk WBP, penitipan barang dan makanan untuk WBP, dan layanan asimilasi WBP seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan asimilasi di rumah.

Semua layanan tersebut kami selenggarakan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis, hal ini dibuktikan dengan survei kepuasan masyarakat (IKM) yang langsung diisi oleh masyarakat pengguna layanan dengan pengisiannya dipandu oleh duta layanan Kami yang bertugas setiap harinya,” terang Beni.

Pelaksanaan razia dan tes urine berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Masri Sp)

Loading

By redaksi