Kab Bogor | Detakmedia.com

Pengungkapan terhadap para pelaku pencurian yang terjadi di sebuah Indomaret di wilayah desa Cipeucang kecamatan Cileungsi Bogor diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor pada Jum’at (23/09)

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh delapan tersangka. Yang mana dalam pengungkapan yang dilakukan sebanyak 5 orang tersangka berinisial O (40), SS (45), MA (45), I (39), dan C (43) berhasil di amankan. Dari seluruh Pelaku ini memiliki peranan yang berbeda ada yang menjadi eksekutor, supir dan memata-matai situasi.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Pada Senin (26/09) para pelaku ini dalam melakukan para pelaku ini masuk ke dalam toko Indomaret dengan cara membobol tembok toilet yang berada di bagian belakang dengan menggunakan linggis.

“Yang kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam toko mulai dari rokok, barang kosmetik, materai, cokelat, peralatan rumah tangga, barang-barang kebutuhan pokok, dan uang tunai sebesar Rp. 21. 792.000. dan barang-barang tersebut di angkut dengan kendaraan milik para pelaku. Dari kejadian tersebut pemilik Indomaret pun di tafsir total mengalami kerugian sekitar Rp. 76.687.019.” terang Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanuddin dalam konferensi persnya di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Pada Senin (26/09).

Dari penyelidikan yang kita lakukan, kata Imam, juga diketahui bahwa 4 orang pelaku yang berhasil di amankan ini merupakan residivis mulai dari perkara pencurian hingga penggelapan kendaraan bermotor.

“Dalam aksi pencurian terhadap toko Alfamart dan Indomaret, para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai wilayah di kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Tom)

 

Sumber: Humas Polres Bogor

Loading

By redaksi