Belitung timur, Detakmedia.com. – Polres Belitung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan mengatasnamakan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur yakni AR (32) dan MS (37) dilokasi yang berbeda, Kamis (18/5/2023).
Polisi berhasil mengamankan pelaku MS saat berada di penginapan bunga pantai, Desa Aik Saga Tanjungpandan, sedangkan pelaku AR diamankan saat berada di pusat perbelanjaan pondok kelapa yang berada di Desa Aik Saga, Tanjung Pandan
Kasi Humas Polres Beltim Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Arif kurniatan, SIK, MM kepada awak media mengatakan bahwa Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan yang mengatasnamakan Pegawai Dinas Kesehatan Kab Beltim.
Adapun kronologis kejadian yaitu Pada hari selasa tanggal 16 April 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib datang 2 orang pelaku dengan mengendarai ranmor R4 jenis minibus warna Hitam mendatangi rumah korban kemudian mengaku sebagai petugas dari Dinkes Kab.Beltim untuk melakukan pendataan warga yang sakit Stroke, kemudian pelaku masuk dan memeriksa kondisi ayah dari pelapor yang sedang sakit stroke, kemudian Pelaku menawarkan pengobatan secara rutin namun harus membayar sejumlah uang untuk pembelian Obat sebesar Rp. 2.800.000,-(Dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian setelah di beri uang kedua pelaku langsung pergi dari rumah korban, korban dan ibu korban sempat bertanya bukti pembayaran atau kwitansi namun tidak di beri oleh pelaku.
Aksi penipuan itu terungkap setelah korban yang memiliki rekan di Dinas kesehatan Kab.Beltim menyebut tidak ada nama pelaku sebagai pegawai di Dinas tersebut, sadar bahwa tertipu, korban yang merupakan warga Kec. Kelapa kampit melaporkan kejadian tersebut ke polres Belitung Timur.
Setelah menerima laporan korban, tim panah Satreskrim Polres Belitung Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku MS berhasil diamankan di sebuah penginapan di Tanjung Pandan dan AR diamankan saat berada di pusat perbelanjaan pondok kelapa yang berada di Desa Aik Saga Tanjung Pandan.
Diketahui dari pengakuan pelaku aksinya sudah mengedarkan obat di Kelapa Kampit 4 kali, Tanjung Pandan 1 kali dan Badau 2 Kali,” ungkap Ipda Jerry
Dari hasil penangkapan para pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa Brosur yang bertuliskan PT. HERBAL INSANI, Dokumen palsu, Obat kapsul Habbasyi Oil dan Habbatussauda yang total keseluruhan kapsul berjumlah 352 buah kapsul, Jam tangan, Kacamata, 2 (Dua) pasang sepatu, baju Kemeja putih dan batik, Uang tunai Rp. 6.357.000,00,- , Stample a.n Dr. liza, 2 (dua) Name tag a.n Muhammad Dari, Alat scanner merk Quantum Resonance Magnetic Anayzer dan Flashdisk, 3 (tiga) buah handphone merk Samsung, realme dan Nokia, 1 (satu ) buah Laptop merk Compac, Mobil toyota Avanza warna Abu-abu metalic dengan nomor polisi BN 1103 WP.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Belitung Timur guna penyidikan lebih lanjut.
(Tomy)