Belitung Timur | Detak Media.com

Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) menggelar upacara hari ulang tahun ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tahun 2025.

Upacara yang berlangsung di halaman kantor Kejari Beltim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti,SH MH, yang diikuti oleh para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan para pegawai di lingkup Kejari Beltim, Rabu (14/5/2025)

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin dalam amanat tertulisnya yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti,SH.,MH. mengatakan momentum ulang tahun PERSAJA merupakan pengingat akan tanggung jawab besar yang diemban sebagai penegak hukum.

Setiap detik upacara ini seharusnya mengingatkan kita pada nilai-nilai luhur profesi Jaksa dan pengorbanan para pendahulu yang telah membangun fondasi keadilan di negeri ini.

Melalui momentum ulang tahun PERSAJA ini, jelasnya, harus dijadikan ajang refleksi untuk menilai kembali apakah kita telah setia pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta proyeksi untuk merancang langkah-langkah strategis ke depan demi menjadikan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan.

Kemudian, satu hal yang ditekankan Jaksa Agung RI, Burhanuddin, yaitu tumbuhkembangkan jiwa korsa sesama keluarga besar Adhyaksa.

Jiwa korsa dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia merupakan semangat persaudaraan, solidaritas, dan kebersamaan yang mengikat seluruh insan Adhyaksa dalam satu kesatuan nilai dan tujuan mulia,” lanjutnya.

Jiwa korsa Kejaksaan juga menjadi fondasi dalam menghadapi  berbagai  tantangan,  baik  dari  dalam maupun luar institusi. Dalam situasi sulit, semangat ini. mempersatukan Jaksa untuk tetap teguh pada prinsip kebenaran hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan sepihak.

Jiwa ini tidak hanya tercermin dalam kesetiaan terhadap institusi, tetapi juga dalam komitmen bersama untuk menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kepentingan umum di atas segalanya. Sebagai profesi yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, Jaksa harus senantiasa menjaga jiwa korsa ini dengan saling mendukung, menghormati, dan mengingatkan satu sama lain agar tetap berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik profesi. (Tomy)

Loading