Asahan, Detakmedia.com
Sidang perdana terhadap kasus Asusila terhadap Bocah dibawah umur atas nama P dengan terdakwa yang berinisial JS, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Senin (20/12/2021) pukul 14.00 wib.
Orang tua Korban berharap semoga Majelis Hakim bisa menjatuhkan Hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah merusak dan menghancurkan masa depan putri mereka yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Ayah korban yang bernama Her dan Ibunya FH Boru Sinaga, dengan muka sedih berusaha menguatkan bathin putri mereka yang menjadi Korban pencabulan dari perbuatan bejad terdakwa JS, diruang Pengadilan Negeri Kisaran.
Peristiwa percobaan pencabulan yang di lakukan JS kepada korbannya P sudah terjadi hampir dua bulan yang lalu, itu sebabnya kedua orang tua korban Her dan FH Boru Sinaga warga Desa Sumber Harapan, Kecamatan Tinggi Raja Asahan, merasa sangat sedih kenapa kasus asusila terhadap putrinya dianggap mereka berjalan sangat lamban.
Kepada awak Media kedua orang tua korban menyampaikan keinginan dan harapan mereka, semoga Majelis Hakim bisa memberikan Hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa kepada putri kandung mereka.
“Sidang perdana tadi kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Sidang yang di pimpin oleh Ibu Nuri, S.H. sesuai harapan kami Majelis Sidang tidak mengajukan pertanyaan yang bertele-tele kepada saksi dan kepada Puri kami. Jujur kami sangat takut dengan pertanyaan yang terkesan bertele-tele yang bisa membuat saksi dan anak kami jadi bingung, namun dugaan kami keliru, sehingga saksi dan anak kami pun bisa menjawab dengan tenang tanpa merasa tertekan,” ucap FH Boru Sinaga kepada awak media.
Harapan kami, semoga untuk sidang berikutnya tetap seperti tadi jalannya persidangan, sehingga para saksi dan anak kami selaku korban tidak merasa tertekan bathinya, sehingga bisa menjawab semua pertanyaan majelis Hakim dengan yang sebenar-benarnya yang terjadi.
Sidang yang berjalan dengan mengedepankan Prokes covid19, dihadiri oleh terdakwa JS, korban P yang di dampingi oleh kedua orang tuanya, juga di hadirkan Saksi yang bernama Eko dan Dwi.
Semoga untuk sidang selanjutnya bisa sesuai harapan, dan Majelis Hakim bisa menjatuhkan Hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka yang telah merusak masa depan korban. (Supri Agus)