Kasus Penganiayaan diselesaikan Secara Restorative Justice di Bogor
Cibinong,Detakmedia.com – Tersangka kasus penganiayaan (D) akhirnya bisa bernafas lega karena kasus penganiayaan telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Berdasarkan Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan…
