Kab. Bogor,Detak Media

Ruang pokja posyandu yang telah dibangun oleh pemerintah (Dinas Kesehatan Kab.Bogor) yang diperuntukkan melayani masyarakat Desa dalam hal kesehatan,pendidikan kesehatan dan yang lainnya yang bersangkutan dengan kesehatan masyarakat agar masyarakat dapat hidup sehat maka diperlukan ruangan khusus agar nyaman dalam pelayanan kesehatan masyarakat desa,jadi tidak bisa ruangan itu dicampur dengan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kesehatan (tidak boleh ruangan itu double fungsi) yang bisa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat desa.
Akan tetapi belum lama ini team media telah mengunjungi Desa Karacak,Kecamatan Leuwiliang,Kab.Bogor.Dan telah didapati ruang (sekretariat pokja posyandu) yang ada di Desa Karacak telah ditempati oleh BPD Desa tersebut.
Ketika team media mengkonfirmasi ke ketua BPD (Endra Syafrizal) diruang kerja BPD yang saat ini ruang sekretariat posyandu Desa Karacak.Apakah di Desa Karacak BPD tidak mempunyai ruang kerja khusus? Tanya team media,tidak ada jawab ketua BPD Endra Syafrizal,lalu media bertanya kembali apakah boleh ruang kerja pokja posyandu Desa Karacak ditempati oleh BPD,saya belum bisa menjawab saat ini. tegas ketua BPD
Kemudian team media kembali bertanya apakah pak ketua BPD tahu bahwa ruang kerja posyandu tidak boleh dicampur dengan kegiatan lain selain khusus kegiatan mengenai kesehatan karena ruangan ini dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk memantau kesehatan masyarakat desa setempat.
Ketua BPD menjawab dengan santai ruang posyandu multi fungsi inikan kegiatannya hanya satu bulan sekali apa salahnya ruangan ini dipakai dari pada mubazir (kosong) jawab Endra syafrizal.
Di lain kesempatan team media bertemu dengan wakil BPD ketika di konfirmasi mengenai ruang pokja posyandu beliau dengan tegas menjawab bahwa ruang pokja posyandu tidak boleh ditempati (disatukan dengan kegiatan lain) sekalipun BPD tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama team media bertemu dengan salah seorang kader posyandu yang tidak bersedia menyebut namanya merasa risih/terganggu sekali,ruang posyandu ditempati oleh BPD,untuk itu tolong pak kades benahi Birokrasi yang ada di Desa agar ditata sesuai aturan yang berlaku.pinta salah seorang kader posyandu
Kamipun tidak mau kejadian yang pernah terjadi pada waktu ruang posyandu akan digunakan terkunci dan tidak bisa digunakan,kami tidak mau pelayanan tidak dilaksanakan (bubar pulang masing-masing) tegas salah seorang kader posyandu kepada awak media
Kamipun para kader memohon juga kepada instansi terkait (Dinas Kesehatan Kab.Bogor) agar secepatnya menyikapi hal ini.pungkasnya

(Fachri.MZ)

Loading

By redaksi