Kades Kalibunder Dinilai Lakukan Pembiaran Terkait Hadirnya Perangkat Desa Tanpa SK

Kab. Sukabumi, Detak Media.com

Baru beberapa hari dilantik menjadi Kades Kalibunder Kec Kalibunder Kab Sukabumi, DAR dinilai melakukan pembiaran hadirnya perangkat desa tanpa SK. Bahkan pada Musrenbang tingkat desa, Kamis (26/12) seseorang berinisial MUS ikut duduk didepan dan berbicara, sementara statusnya sama sekali bukan perangkat desa.

Diperoleh informasi, MUS disebut-sebut merupakan salah satu yang akan didudukkan kades baru untuk menjadi sekdes. Namun saat musrenbang digelar yang bersangkutan belum menjadi perangkat desa yang sah.

Ironisnya, hal ini sama sekali tak digubris kades yang justru melakukan pembiaran. Lebih parah lagi, selain MUS sudah beberapa hari ini muncul di kantor desa sejumlah orang yang disebut sebut perangkat desa baru.

Sontak hal ini pun mengundang keresahan perangkat desa lama. Alhasil di kantor desa kemudian terjadi dobel perangkat desa.

Berikut nama nama perangkat desa sah Kalibunder yang lama; Marlan Adsori, Aton Nurhasan, Dede junaedi, Miptahudin, Danis lesmana, Novi Angreni, Andri Suardi, Imam Kuswandi, Dede Nurjaman, Mahmudin, Hasanudin, dan Rojubaedin.

Di lain pihak kini muncul dan mulai berkantor sejumlah orang yang belum.memiliki SK. Masing-masing, MUS, SA, WU, RID, SO, AS, YO, GU, GUN, dan MUH serta dua orang lainnya.

Sampai saat ini, belum ada pembicaraan tapi mereka sudah kerja. Sementara Kades ke kita-kita sama sekali belum ada omongan apa pun,” ujar sejumlah perangkat desa lama.

Sementara itu, terkait hal ini belum ada tanggapan resmi dari Kades Kalibunder yang baru.

Camat Kalibunder, Chaerul Ichwan belum berani memberikan responnya terkait hadirnya perangkat desa tanpa SK di desa Kalibunder.

Sementara, mengacu pada Peraturan Bupati No 101 tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Kades tidak bisa seenaknya melakukan rekruitmen perangkatnya. Hal ini sebagaimana tertuang pada Perbup terebut pada Bab IV Pasal 7 (red)