Kepala Puskesmas Kecamatan Cukuh Balak, Diduga Menyalah Gunakan Wewenang Dan Melanggar PP 53 Tahun 2010

Tanggamus – detakmedia.com

Kepala Puskesmas kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus selain sebagai pimpinan di Puskesmas membuka praktek kerja di rumah tempat tinggal, bahkan menyiap kan tempat rawat inap pasien sakit.

Menjadi Kepala pimpinan di Puskesmas rawat inap semesti fokus dengan apa yang sudah di tugas kan Negara, apa lagi di masa pandemi covid 19, dimana Dinkes di tuntut tangung jawab penuh dalam memberi kan pelayanan dan kesembuhan masyarakat.

Lain hal nya pak Sariman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di tugas kan Pemerintah menjabat Kepala Puskesmas kecamatan Cukuh Balak, yang sudah berjalan puluhan tahun membuka praktek kerja rawat inap pasien di rumah nya, sudah pasti waktu dan pikiran kerja terbagi karena keuntungan pribadi, dan ini Diduga melanggar :

PP 53 Tahun 2010 , Tentang sumpah jabatan , tangung jawab, larangan dan hukuman. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 hal ini tidak secara tegas diatur, namun dalam berbagai peraturan tingkat Menteri hal ini ditegaskan.

Seorang perawat memiliki kompetensi dalam melakukan asuhan keperawatan
profesional kepada pasien bukan melakukan tindakan medis, bila perawat melakukan
tindakan medis itu merupakan kegiatan kolaborasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Syarat membuka praktik keperawatan mandiri, Perawat berpendidikan vokasi dan profesi, Perawat yang memiliki Surat Tanda Registerasi (STR), Perawat yang memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan Perawat bisa mendapatkan STR jika sudah lulus uji kompetensi, biasanya akan diurus oleh institusi dimana perawat tersebut menempuh pendidikan serta sudah memenuhi persyaratan Undang Undang nmor 38 tahun 2014 keprawatan.

Pasal nya menurut warga Cukuh Balak yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan, “Pak Sariman memang sudah puluhan tahun menerima, mengobati orang sakit, kalau panggilan kami dari dulu pak Mantri, sekira nya pasien yang datang berobat perlu di rawat inap, di rumah pak Mantri Sariman sudah di sediakan, orang di kecamatan Cukuh Balak tahu semua, siaapa yang tidak tahu pak Mantri Sariman,” paparnya warga.

Meneruskan kabar informasi yang di dapat, awak media ini langsung konfirmasi kerumah nya Sariman Kepala Puskesmas kecamatan Cukuh Balak, namun sesampai hanya bertemu dengan istri nya yang mengatakan, “kalau bapak tadi pergi belum pulang, dan awak media minta nomor tlp supaya bisa konfirmasi lewat handphone, sayang nya dua nomor tlp yang di berikan istri pak Sariman sudah tidak terpakai lagi.

Seharus nya Dinas Kesehatan kabupaten Tanggamus bersikap tidak pilah pilih dan memberikan tindakan tegas kepada Pegawai Dinas yang Diduga menyalah gunakan wewenang melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, serta Undang Undang Dasar 1945. (Masri)