Ketua PD IWO Tanggamus Kecam Video Viral Seorang Pengacara yang Sebut Kejagung RI Sarang Mafia

Tanggamus | Detakmedia.com

Beragam platform media sosial, belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya video viral pernyataan kontroversial salah seorang pengacara, Alvin Lim. Pernyataan tersebut sontak menuai banyak reaksi, bahkan kecaman dari beragam kelompok masyarakat.

Terkini, kecaman atas pernyataan Alvin Lim meluncur dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung. Mereka mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebut bahwa lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran. Kecaman ditegaskan oleh Ketua Persaja Provinsi Lampung, Dr. Aliansyah, S.H.,M.H, Jumat (16/9/2022).

Kecaman serupa juga datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, Rudi Antoni, S.H., M.H. Menurut dia, pernyataan Alvin Lim telah membuat gaduh proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Di mana menurut Rudi Antoni, Kejagung saat ini mendapat respon kepercayaan yang tinggi dari masyarakat Indonesia. Terutama dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penegakan supremasi hukum.

Kegaduhan ini juga membuat Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Tanggamus Odok Kuswantoro, S.Kom., melalui Sekretaris Agus Nurmanto mengelus dada. Pasalnya menurut Agus Nurmanto, kegaduhan-kegaduhan ini justru terjadi di saat tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan pemilihan presiden.

”Seperti yang sudah kerap terjadi saat menjelang pilpres, biasanya situasi di masyarakat kita akan memanas. Nah sekarang saat masa tahapan pilpres belum dimulai, tetapi masyarakat sudah lebih dulu dibuat gaduh dengan hal-hal semacam ini. Semoga situasi semacam ini nggak semakin meruncing. Dan semoga masyarakat atau netizen sudah semakin bijak dan selektif dalam menyikapi beragam situasi belakangan ini,” ujar Agus Nurmanto.

Dirinya mengatakan, instansi atau lembaga pemerintah tidak ada yang sepenuhnya sempurna. Termasuk instansi penegak hukum sekelas Kejaksaan Agung RI sekalipun. Namun demikian menurut Agus, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, sudah cukup piawai ”menahkodai” Kejagung. Hal itu dapat dilihat dari meningkatnya grafik indikator kepercayaan masyarakat Indonesia atas kinerja Korps Adhyaksa.

Terlebih setelah Jaksa Agung RI merilis Tujuh Program Kerja Prioritas Tahun 2022. Bahkan sampai ke tingkat Kabupaten Tanggamus di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Yunardi, S.H., M.H. sangat dirasakan dampak positifnya.

Agus menegaskan, PD IWO Kabupaten Tanggamus mendukung penuh Jaksa Agung RI. Dukungan tersebut ia sampaikan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus atas kinerja jaksa yang sekarang semakin dapat diandalkan. Berdasarkan pengalaman, dia menuturkan, saat ini proses permintaan legal opini on, pelaporan kasus, bahkan sampai ke penanganan dan penindakannya oleh Kejari Tanggamus, sudah cukup memuaskan.

”Kami sebagai insan pers dan pegiat media di Kabupaten Tanggamus, pada era kepemimpinan Kajari Yunardi sekarang ini, merasakan perubahan yang signifikan soal keterbukaan informasi dan kinerja Kajari Tanggamus serta seluruh jajaran. Sehingga sangat disayangkan, kalau sekarang muncul pernyataan dari Alvin Lim yang kesannya secara sepihak mendiskreditkan lembaga Kejagung. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Agus.

Dia mengingatkan kepada semua pihak, bahwa di era demokrasi bukan berarti semua orang bebas dan seenaknya berbicara. Apalagi menebar fitnah atau sejenisnya. Tetap ada batasan-batasan norma dan etika untuk membatasi kebebasan berekspresi atau berpendapat supaya tidak menjadi barbar.

Menurut Agus, instituasi negara seperti Kejaksaan Agung, TNI, ataupun Polri sangat luar biasa dalam menjalankan tugasnya. Dan sekarang ini memang sedang diuji. Oleh karena itu, PD IWO Kabupaten Tanggamus mendukung penuh langkah-langkah yang diambil dalam rangka penegakan supremasi hukum. Sehingga Alvin Lim yang berbicara tanpa didukung dengan data dan bukti-bukti, harus dipidanakan karena sifatnya fitnah yang menyebarkan berita bohong.

”Harus dibuktikan bahwa memang Kejaksaan Agung bersih dari segala tuduhan Alvin Lim. Jangan takut dengan segala ancaman dan gangguan dari oknum-oknum yang membuat citra buruk terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tandas Agus Nurmanto. (Masri Sp)