Banjar, Detakmedia.com
Penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi yang tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh tim gabungan kota Banjar Senin (22 Januari 2024).
Kegiatan penertiban tersebut dari adanya keluhan terhadap Bawaslu yang direspon cepat oleh tim gabungan.
Saat dikonfirmasi Kadishub kota Banjar,Asep Sutarno menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan dari hari Kamis dan hari ini kita dengan tim menyisir sisa lokasi yang memang ada pelanggaran dalam pemasangan dilokasi yang tidak diperbolehkan.
Untuk jumlah saat ini masih dalam pendataan,dari hasil di lapangan kita melakukan penertiban baliho,bendera,serta Bender.
Diharapkan bagi parpol yang memang ingin memasang kembali, agar lebih diperhatikan lokasi yang boleh dan tidak boleh karena hal tersebut sudah dituangkan dalam pemberitahuan terhadap pimpinan DPD/DPC partai di kota Banjar.
Selain itu untuk apk yang ditertibkan jika akan diambil bisa menghubungi tim dari satpol PP atau pun dari dishub.
Semoga kedepan lebih baik dan lebih diperhatikan bagi para pihak terkait peserta pemilu di kota Banjar,ucapnya.
(Suryatno)