Dituding Tidak Mengantongi Legalitas, PT Porsea Alam Mandiri Melalui Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

Asahan, Detakmedia.com

Sehubungan adanya pemberitaan dari salah satu Media Online, dan surat yang di layangkan dari salah satu LSM di Asahan ke Manajemen PT Porsea Alam Mandiri yang menuding jika PT Porsea Alam Mandiri sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang galian C dengan usaha tanah urug telah dituding tidak mengantongi Legalitas lengkap.

Kepada sejumlah awak Media, Hidayat Afif. SH sebagai kuasa hukum dari PT Porsea Alam Mandiri mengklarifikasi atas pemberitaan miring yang telah dilontarkan ke Perusahaan Kliennya, Senin (24/01/2022) Hidayat Afif. SH menjelaskan dan memaparkan serta menunjukkan satu demi satu tentang keabsahan dari legalitas yang telah dimiliki oleh PT Porsea Alam Mandiri.

“Sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang usaha galian C dengan usaha tanah urug dengan luas 35 hektare, PT Porsea Alam Mandiri yang berada di Dusun V, Desa Bahung sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, sudah cukup paham dengan proses dan tata kelola dari usaha yang sedang dikerjakan ini, ada 22 tahapan administrasi yang mesti dilakukan sampai dengan didapatnya SK dari Kementerian ESDM,” ucap Hidayat Afif, SH.

Lebih lanjut Hidayat Afif. SH menjelaskan, “Saya merasa berterima kasih kepada sejumlah awak media yang datang ke lokasi galian C yang sedang diusahai oleh PT Porsea Alam Mandiri ini, mengingat Pers adalah sebagai penyambung lidah ke masyarakat, maka sebagai insan Pers memang harus Konfirmasi ke pihak yang akan menjadi target pemberitaanya, sehingga berita orang abang-abang bisa berimbang,” ucap Hidayat Afif, SH.

Selanjutnya Hidayat Afif. SH selaku kuasa hukum dari PT Porsea Alam Mandiri menunjukan tentang keabsahan surat-surat Legalitas Perusahaan dari PT Porsea Alam Abadi diantaranya :

– SK dari Kementerian ESDM dengan
Nomor : 929/1/IUP/PMDI/2021 yang di
keluarkan dan ditetapkan di Jakarta
tertanggal 17 September 2021.

– Surat Rekomendasi Dokumen UKL_UPL
Pertambangan tanah urug dari Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan
dengan nomor 660.1/548/LH/2021.
660.1/548/LH/2021.

“Maka terhadap tudingan yang diarahkan ke Perusahaan PT Porsea Alam Mandiri yang dalam hal ini adalah klien saya, dengan tegas saya katakan jika tuduhan mereka itu Asbun alias Asal Bunyi, apa lagi mereka tidak bertanya langsung ke saya sebagai kuasa hukum dari PT Porsea Alam Mandiri,” ucap Hidayat Afif. SH.

Sementara Supriono (38) warga dusun V Desa Bahung Sibatu-batu, kepada awak media menyampaikan pendapatnya, “kami sebagai warga setempat sangat bersyukur adanya PT Porsea Alam Mandiri di desa kami bang, sebab kami yang tadinya nganggur sekarang bisa bekerja di PT Porsea Alam Mandiri,” ucap Supriono.

Dan berdasarkan pantauan awak media di lokasi galian C yang dikelola oleh PT Porsea Alam Mandiri, selain PT Porsea Alam Mandiri sudah mengikuti SOP administrasi, juga PT Porsea Alam Mandiri sangat peduli dengan lingkungan sekitar usaha, terbukti dengan disalurkan bantuan untuk biaya perbaikan jalan melalui masing-masing Kepala Desa sekitar Perusahaan, dan memperhatikan keadaan sekitar jalan yang di lalui oleh truk-truk pengangkut tanah dari PT Porsea Alam Mandiri dengan cara melakukan penyiraman di badan jalan yang di lalui truk pengangkut tanah yang di lakukan setiap 1 jam sekali, untuk menghindari jalan yang berdebu. (Supri Agus)